Pernyataan Sikap Akademisi dan Alumni Kampus: Demokrasi Berjalan Sehat

Menanggapi adanya petisi UGM soal darurat kenegarawanan, Perwakilan Universitas Indonesia (UI) Kun Nurachadijat mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara harus tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, civitas academica dinilai harus mematuhi keputusan hukum di Indonesia.

Perwakilan Universitas Indonesia (UI) Kun Nurachadijat (tengah) membacakan maklumat Alumni dan Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Indonesia di Jakarta, Jumat (2/2/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Menindaklanjuti maklumat tersebut, Alumni dan Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Indonesia membuat satuan tugas (satgas) guna mengawal proses demokrasi di Indonesia.

Alumni dan Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Indonesia ini terdiri dari 17 orang, yakni Kun Nurachadijat dari UI, Tommy Rahaditia dari Universitas Trisakti, Alfian Usman dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Afriyan dari Universitas Pancasila, dan Sriharyati dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Kemudian, Adi Baba dari Universitas Bung Karno (UBK), Mochammad Ichwam Hamzah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Handiyono dari Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN), Oscar ZP dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Miko Vernandi dari Universitas Brawijaya.

Berikutnya, Subhan Hadil dari Universitas Jayabaya, Chaeruddin Affan dari Universitas Jenderal Soedirman, Iza Zulmeiyah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Arie dari Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Agung dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ririen dari Institut Teknologi Indonesia (ITI), dan Timmy Rorimpandey selaku alumni Bulungan.

Sumber: Antara

Leave a Reply