Pernyataan Sikap Akademisi dan Alumni Kampus: Demokrasi Berjalan Sehat

Menanggapi adanya petisi UGM soal darurat kenegarawanan, Perwakilan Universitas Indonesia (UI) Kun Nurachadijat mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara harus tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, civitas academica dinilai harus mematuhi keputusan hukum di Indonesia.

Perwakilan Universitas Indonesia (UI) Kun Nurachadijat (tengah) membacakan maklumat Alumni dan Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Indonesia di Jakarta, Jumat (2/2/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, EDITOR.ID,- Sekelompok alumni dan akademisi yang tergabung dalam Alumni dan Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Indonesia mengatakan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi yang baik-baik saja dan tengah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) yang sehat.

“Dengan ini kami menyatakan Indonesia baik-baik saja dan sedang dalam proses demokrasi pemilihan umum yang sehat dan demokratis,” kata perwakilan Universitas Indonesia (UI) Kun Nurachadijat membacakan maklumat di Jakarta, Jumat.

Maklumat tersebut disampaikan dalam hal menanggapi dinamika politik terkini terkait beberapa civitas academica, dengan simbol kampus dan perguruan tinggi, menyatakan Indonesia darurat kenegarawanan.

Maklumat sejumlah dosen UI dan dosen berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia ini merespon adanya manuver sejumlah civitas academica dari pelbagai kampus di Indonesia rama-ramai mengeluarkan sikap mengkritisi pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pilpres 2024.

Guru-guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi melalui ‘Petisi Bulaksumur’. Mereka menilai pemerintahan salah satu alumnus kampus itu telah melakukan tindakan-tindakan menyimpang di tengah proses penyelenggaraan negara.

Petisi tersebut dibacakan dibacakan Guru Besar Fakultas Psikologi UGM, Koentjoro, di Balairung UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/1). Ia didampingi sejumlah guru besar lain di UGM dan juga unsur mahasiswa yang diwakili di antaranya oleh Ketua BEM KM Gielbran M. Noor.

Menanggapi adanya petisi UGM soal darurat kenegarawanan, Perwakilan Universitas Indonesia (UI) Kun Nurachadijat mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara harus tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, civitas academica dinilai harus mematuhi keputusan hukum di Indonesia.

Selain itu, Alumni dan Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Indonesia juga mengatakan bahwa institusi perguruan tinggi tidak seharusnya melakukan manuver politik praktis.

“Apa pun yang sudah menjadi keputusan Hukum di Indonesia, seyogianya dipatuhi sebagai warga negara apalagi sebagai civitas academica kampus yang terbiasa dalam lingkup pendidikan ilmiah. Tidak sepantasnya menilai sesuatu dari sudut pandang politik praktis, apalagi melakukan manuver politik praktis juga,” kata Kun.

Berikutnya, mereka meminta civitas academica perguruan tinggi Indonesia tetap mengawal demokrasi.

“Kami meminta pihak-pihak civitas academica di pelbagai kampus seluruh Indonesia untuk tetap pada koridornya mengawal demokrasi yang sehat dan konstitusional,” tutur Kun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: