Pernikahan Mewah Anjing di Hyde Park PIK Dituding Melanggar UU ITE, Pelecehan Adat dan Agama

Berlangsungnya pernikahan hewan peliharaan anjing di Hyde Park Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/7/2023) dengan biaya mewah dituding telah melecehkan adat budaya Jawa, melanggar UU ITE, SARA dan penistaan agama

Sementara itu, sebagian orang lainnya memandang anjing sebagai hewan yang hina, rendah, boleh dibunuh dengan cara yang kejam, dan bisa dimakan dagingnya.

“Sebagian warga masyarakat kita memandang anjing sebagai hewan yang hina karena dianggap kotor, najis. Kalau kena air liurnya harus dibersihkan,” tambah Heddy.

“Anjing dipandang sebagai hewan yang tidak suci dan bahkan mengotori. Anjing dipandang sebagai mahluk yang rendah yang lebih buruk dari manusia,” lanjut Heddy.

Heddy menambahkan, bila orang sudah menganggap anjing sebagai makhluk yang hina maka pernikahan hewan ini dengan adat suku tertentu jelas dipandang sebagai penghinaan.***

Leave a Reply