Pernikahan Mewah Anjing di Hyde Park PIK Dituding Melanggar UU ITE, Pelecehan Adat dan Agama

Berlangsungnya pernikahan hewan peliharaan anjing di Hyde Park Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/7/2023) dengan biaya mewah dituding telah melecehkan adat budaya Jawa, melanggar UU ITE, SARA dan penistaan agama

Hebohnya hingga dua paguyuban yang bernama Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY), mengetahui pelecehan dalam perhelatan itu selang waktu satu hari kemudian.

Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) bersama Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) angkat bicara — selang waktu satu hari kemudian, kedua lembaga ini menyikapi perhelatan pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna yang terbukti dalam unggahan foto-foto maupun video dan juga pemberitaan media mainstream — perhelatan itu menggunakan adat budaya Jawa.

Dan diberitakan pula bahwa perhelatan tersebut hingga menelan anggaran lebih Rp 200 juta, merupakan pernikahan pasangan anjing memakai adat budaya Jawa berlangsung di Hyde Park Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023).

PPY yang di komandoi oleh Ki Abeje Janoko angkat bicara.

Ki Abeje Janoko mengklaim paguyubannya merupakan lembaga sudah resmi berbadan hukum semenjak 2018 yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur serta menjaga budaya pernikahan adat Jawa yang bersumber langsung dari Keraton Yogjakarta maupun Keraton Surakarta

Menurut Ki Abeje Janoko dimana dalam melaksanakan prosesi adat budaya untuk melangsungkan sebuah pernikahan — menurutnya prosesi adat budaya Jawa hanya berlaku untuk pernikahan manusia saja bukan diperuntukkan hewan ataupun binatang.

Pengakuan Ki Abeje dari PPY setelah melihat publikasi tayangannya di media sosial (medsos), dia menyebut prosesi pernikahan adat budaya Jawa kepada hewan atau binatang peliharaan hal itu sudah merupakan pelecehan adat istiadat budaya Jawa dan melanggar UU ITE.

Dengan demikian, Ki Abeje Janoko melalui Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) yang dipimpinnya mensomasi dengan melakukan protes keras serta menuntut para pemrakarsa yang melangsungkan pernikahan terhadap hewan atau binatang anjing untuk segera minta maaf kepada publik dengan batas waktu yang 3X 24 jam.

Menurut Ki Abeje Janoko terkait viralnya video Youtube di kanal tabs.com 9 bobbysanche — berlangsungnya acara pernikahan pasangan anjing secara mewah dengan memakai adat Jawa tersebut  menyatakan “somasi atau protes, ” dalam siaran persnya yang di unggah di akun Instagram @abejejanoko:

Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) angkat bicara

Diketahui PPY dan PEPARI merupakan organisasi resmi berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0009705.AH.01.07 Tahun 2018.

“Kami sebagai bangsa Indonesia, merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan ini, prosesi adat diciptakan oleh leluhur kami mengandung nilai luhur dan dipakai upacara sakral dalam pernikahan manusia, tetapi diadopsi untuk prosesi pernikahan dengan memakai simbul simbul budaya adiluhung yang semestinya tidak sepantasnya diterapkan pada anjing,” ujar Ki Abeje dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Leave a Reply