Melalui siaran pers ini kami dari Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) sebagai organisasi resmi berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Menkumham RL, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Acara yang dilaksanakan tersebut sangat menciderai nilai-nilai budaya adiluhung yang tetap di lestarikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
2. Kami sebagai bangsa Indonesia, merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan ini, prosesi adat ciptakan oleh leluhur kami mengandung nilai luhur dan dipakai upacara sakral dalam pernikahan manusia, tapi diadopsi untuk prosesi pernikahan dengan memakai simbol-simbol budaya adiluhung yang semestinya tidak sepantasnya diterapkan pada anjing.
3. Kami sebagai pelaku seni dalam dunia jasa pernikahan yang selama ini sangat menjunjung tinggi dan menjaga pernikahan adat Budaya Jawa yang bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta dan juga dari Keraton Surakarta dimana prosesi pernikahan ini hanya berlaku pada manusia — dengan segala makna serta keindahan dan filosofi di dalamnya, kami merasa sangat keberatan atas terjadinya prosesi tersebut.
Maka melalui siaran pers ini, kami dari PEPARI mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pemrakarsa maupun yang mempublikasikan kegiatan itu, pelaku-pelaku yang ada dan terlihat dalam video tersebut.
Kegiatan tersebut sungguh bertolak belakang dari amanat undang-undang yang sercantum di UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan das telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008) Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 semang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).
Oleh karmanya kami meminta kepada pemakarsa kegiatan ini untuk meminta maaf secara terbuka, baik melalui media elektronik maupun media cetak terhitung 3X24 jam sejak siaran pers ini kami release kepada seluruh masyarakat Indonesia serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang jelas- jelas menciderai budaya nusantara yang adiluhung. Yogyakarta, 18 Juli 2023, tertanda Ki Abeje Janoko.
Ki Abeje Janoko mengutuk perhelatan tersebut,
“Kami dari PPY mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pemrakarsa maupun yang mempublikasikan kegiatan itu, pelaku-pelaku yang ada dan terlibat dalam video tersebut,” tegas Ki Abeje.
“Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemrakarsa kegiatan ini untuk meminta maaf secara terbuka, baik melalui media elektronik maupun media cetak terhitung 3×24 jam sejak siaran pers ini kami release kepada seluruh masyarakat Indonesia serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang jelas-jelas mencederai budaya nusantara yang adiluhung,” tambah Ki Abeje Janoko










