Perlukah Projo Menjawab Pernyataan Politisi Parpol

Entah hal ini sebagai skenario besar atau hanya bersifat perseorangan namun hal ini perlu direspon secara serius oleh kami selaku insan Projo yang merasa ikut tersudutkan pula.

Oleh Andi Salim

Penulis Aktivis Projo Tangerang Selatan

EDITOR.ID,- Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang dimuat di salah satu media massa nasional tertanggal 15 Agustus 2022. Dalam pernyataannya Edi Marsudi mengkritisi komentar Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang berbicara perihal partai politik (parpol) di Indonesia bakal masuk penjara jika kalah di Pemilu 2024.

Ditanggapinya agar Ketum Projo tersebut tidak asal bicara. Nada yang sama pun pernah pula disampaikan oleh Adian Napitupulu sebagai sindiran kepada Ketua Umum Projo kami itu.

Entah hal ini sebagai skenario besar atau hanya bersifat perseorangan namun hal ini perlu direspon secara serius oleh kami selaku insan Projo yang merasa ikut tersudutkan pula.

Dalam dunia politik ada banyak yang mampu menjadi pekerja politik dan menyuarakan aspirasinya secara terbuka, namun sikap para politikus ini terkadang dikalahkan oleh syahwatnya yang acapkali menciptakan kegaduhan dan mencari isu-isu politik yang dibangun berdasarkan emosional sepihak, tanpa mau mengklarifikasi apa yang menjadi duduk persoalannya.

Sehingga sikap kenegarawanan yang semestinya menjadi citra dari setiap pelaku politik itu sama sekali tidak tampak bahkan cenderung ke kanak-kanakkan, serta lebih menonjolkan ego pribadi masing-masing demi memperoleh perhatian publik semata.

Sejarah berdirinya Projo bukan dibangun berdasarkan sambaran petir disiang bolong, sebab mau tidak mau, publik harus mengakui bahwa Projo berdiri dari sebagian konstituen politik PDI Perjuangan yang ingin menyalurkan aspirasi politiknya pada sisi yang berbeda akibat terbatasnya ruang partai dalam mengadopsi pemikiran terutama dari para seniornya yang tidak lagi duduk sebagai pengurus pada partai tersebut.

Apalagi dalam keanggotaan Projo, tidak sedikit para senior bahkan kalangan tokoh-tokoh Nasional yang ikut membesarkannya pula. Kesadaran inilah yang harus dicermati oleh siapapun sebelum mengkomentari keberadaan Projo dan bagaimana mesin organisasi ini berdiri.

Perlu diketahui bahwa selaku organisasi terbuka, Projo tidaklah anti kritik terhadap kondisi apapun dalam upaya perbaikan bangsa termasuk terhadap keberadaannya saat ini.

Siapapun bebas dan boleh saja menyampaikan pesan dan kritiknya, oleh karena Projo menghormati kebebasan menyampaikan pendapat itu berdasarkan UU pasal 28 yang dijunjung tinggi oleh semua pihak.

Namun demikian, kita semua harus memahami konteks dan etika dalam penyampaiannya agar tidak menjadi ke sia-siaan yang justru mendatangkan konflik baru ditengah masyarakat saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: