Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Peras Koruptor di Tahanan, Penjaga Rutan KPK Dapat Uang Ratusan Juta, Ada dari Eks Petinggi MA hingga DPR
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, terungkap para petugas Rutan KPK mengatur rencana 'tradisi lama' memeras para tahanan kasus dugaan korupsi di Lantai 3 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sigit lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1991, ia mulai meniti kariernya di kepolisian.

Jakarta, EDITOR.ID,- Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri…

​JAKARTA, EDITOR.ID — Peta kepemimpinan di pucuk Korps Bhayangkara dan lingkaran utama Istana Kepresidenan…

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Prabowo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI dengan mengajukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon kapolri baru.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, S.H., dari jabatannya. Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 September 2026.







