Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Tetap PNS dan Wajib Ikuti Etika

Kementerian Keuangan menjelaskan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo (RAT). Surat pengunduran diri itu dibuat 24 Februari 2023 oleh Rafael Alun dan diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.

Jakarta, EDITOR.ID,– Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) tegas ditolak! Pasalnya, mantan pejabat Pajak itu masih dalam pemeriksaan. Dengan demikian Rafael masih tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tunduk pada Undang-Undang dan kode etik ASN.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

“Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak,” ujarnya.

Hal ini akan semakin memudahkan pemeriksaan aparat untuk menelusuri harta kekayaan Rafael.

“Kami sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” papar Suahasil.

Suahasil memastikan sampai saat ini Rafael Alun masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.

“Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu,” papar Suahasil.

Lebih jauh Suahasil memaparkan bahwa Kemenkeu sudah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun. Surat pengunduran diri itu dibuat 24 Februari 2023 oleh Rafael Alun dan diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.

Namun, karena Rafael Alun sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan maka Kemenkeu menolak pengunduran diri yang diajukan Rafael Alun.

Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2/2023) itu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. David sempat koma, tapi kondisinya makin baik.

Harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot. Antara lain soal ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.

Rafael kemudian dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Rafael juga mengajukan pengunduran diri dari ASN. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: