Pengadilan Tinggi Menangkan Tio Eng Bo Atas Kelenteng Tuban

EDITOR.ID, Tuban, – Setelah Banding atas putusan PN Tuban ke Pengadilan Tinggi di Surabaya terkait kepengurusan Klenteng, Atau TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban akhirnya kubu dari Kepengurusan Mardjojo atau Tio Eng Bo memenangkan gugatan di pengadilan Tinggi di Surabaya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mardjojo, Supriyadi kepada media ini, Senin (9/11/2020).

Disampaikan Supriyadi selaku kuasa Hukum Mardjojo bahwa sebelumnya Dalam Perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn. Tergugat I,II,VI,VII,VIII,IX dan Tergugat X perkara Perdata No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn. dalam tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya yang diwakili oleh dirinya berhasil memenangkan perkara sengeketa kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Pada Putusan Pengadilan Negeri Tuban No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn, yang amarnya menyatakan bahwa Dalam Provisi diantaranya adalah Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk sebagian, kemudian Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan dan atau pengambilan sumpah dan atau janji terhadap susunan pengurus dan penilik periode 2019 -2022 sampai gugatan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti untuk untuk dilaksanakn (Inkrach van gewijsde).

Selain itu dalam keputusan PN Tuban juga Menangguhkan biaya hingga putusan akhir Dalam Eksepsi. Serta Menolak Eksepsi Tergugat 1 untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan menurut hukum, kedudukan Penggugat sebagai Umat Anggota TITD KSB & TLK Tuban adalah sah.

“Namun dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban tersebut oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusanya tanggal 19-10-2020 Nomor: 597/PDT/2020/PT.SBY telah dibatalkan,” Terang Kuasa Hukum Mardjojo.

Disampaikan juga, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadili sendiri yang amar putusanya menyatakan dan mengadili, serta Menerima Permohonan banding dari para pembanding I, II, III, IV, V, VI, dan VII semula Tergugat I, II, VI, VII, VIII, IX dan X tersebut, yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 30 Juli 2020 Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Tbn.

Adapun Yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI ; Dalam Provisi: – Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tuban tanggal 15 Juni 2020 Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Tbn; – Menyatakan provisi Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankeljke Verklaar);

Dalam Eksepsi: – Menerima Eksepsi Pembanding I semula Tergugat I untuk sebagian; Dalam Pokok Perkara: – Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankeljke Verklaar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: