Palembang, Sumsel,- EDITOR.ID – Misnan Hartono, SH, kuasa hukum dua pelaku penjambretan kecewa dengan Komisi III DPR yang membela Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang mengejar kliennya hingga tewas. Usai dipanggil Komisi III DPR, kasus Hogi kini dihentikan tanpa RJ. Namun Misnan tetap menuntut penyelesaian Restorative Justice (RJ) dan korban harus membayar ganti rugi ke penjambret.
Misnan merasa dirugikan oleh kesimpulan Komisi III DPR karena kasusnya yang skenario seharusnya sudah diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) dan korban bersedia membayar ganti rugi jadi berubah dan gagal.
Artinya korban penjambretan Hogi dan istrinya tak perlu membayar uang ganti rugi kepada keluarga penjambret karena kematian penjambret saat melarikan diri.
Sebagaimana diketahui dua penjambret berusaha kabur dengan motornya usai merampas tas milik korban. Namun naas saat dikejar suami korban, kedua penjambret menabrak pembatas jalan dan tembok hingga tewas.
Kasus kemudian ditangani Polres Sleman. Anehnya korban penjambret justru jadi tersangka dan dipaksa membayar ganti rugi melalui Restorative Justice (RJ) jika ingin kasusnya tidak dilanjutkan. Kasus yang aneh ini kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Komisi III DPR langsung mengundang Hogi Minaya, istri korban, Kapolres Sleman dan Kejari Sleman untuk dimintai keterangan. Usai mendengar penjelasan Kapolres yang salah menerapkan hukum, Komisi DPR menyimpulkan agar Polres Sleman dan Kejari Sleman menghentikan kasus ini.
Namun gara-gara keputusan DPR, rencana RJ yang telah disepakati antara keluarga penjambret dengan korban penjambretan Hogi Minaya dan istrinya jadi gagal. Dan ia merasa kliennya dirugikan karena tidak mendapatkan uang ganti rugi.
Misnan menyayangkan desakan DPR untuk menghentikan kasus (SP3). Menurutnya, proses hukum harus dibiarkan tuntas hingga pengadilan agar fakta hukum teruji secara objektif, bukan berdasarkan tekanan publik.
Misnan berpendapat bahwa Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman sudah bekerja sesuai aturan, termasuk dengan menginisiasi upaya Restoratif Justice (RJ) yang sebenarnya masih dalam tahap proses.
Meski arus simpati publik sangat besar kepada Hogi Minaya yang dianggap pahlawan bagi istrinya, Misnan tetap berdiri pada prinsip bahwa hilangnya nyawa seseorang tetap memerlukan pertanggungjawaban hukum di mata negara.
.
Karena itu, ia menyayangkan langkah Komisi III DPR RI yang justru meminta kasus ini dihentikan atau di-SP3 sebelum seluruh proses rampung.
“Biarkan dulu proses hukum berjalan. Jangan dipotong di tengah jalan,” ujar Misnan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026)
Misnan juga menilai aparat penegak hukum terlalu mudah disudutkan, padahal menurutnya polisi dan jaksa telah bekerja sesuai aturan.
Oleh sebab itu Misnan langsung menyampaikan kekecewaannya kepada Komisi III DPR RI. Kecewa mengapa Komisi III DPR RI hanya memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta pihak keluarga Hogi Minaya dalam Rapat Dengar Pendapat, tanpa meminta keterangan dari keluarga dua korban meninggal dunia.
“Saya kecewa dengan Komisi III. Seharusnya sebagai wakil rakyat, mereka mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Keluarga korban juga rakyat, dan suara mereka juga harus didengar,” ujar Misnan.
Sebagai kuasa hukum keluarga dua terduga jambret yang tewas, Misnan menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum.
Misnan menilai forum tersebut berat sebelah karena hanya memberikan panggung bagi pihak Hogi Minaya (suami korban penjambretan), sementara keluarga pihak yang meninggal dunia samasekali tidak diberi kesempatan untuk bicara.
Pengacara kelahiran Pagar Alam ini menilai DPR RI, khususnya hasil dalam RDP Komisi III, menurutnya tidak adil.
“Keluarga korban juga rakyat. Suaranya juga harus didengar,” ungkap Misnan.
Pernyataan Misnan Hartono Itu pun menjadi sorotan publik seiring memanasnya kasus dua jambret yang tewas usai dikejar Hogi Minaya sang suami korban jambret tak lain isterinya sendiri.
Pernyataannya tak hanya jadi sorotan publik, malah memicu diskusi hangat mengenai batas antara pembelaan diri (noodweer) dan tindakan main hakim sendiri.
Misnan Hartono bukan sosok baru di dunia hukum. Lulusan Universitas Muhammadiyah Palembang (1996) ini telah lama berkiprah sebagai advokat melalui Law Office Misnan Hartono, S.H. & Partners di Palembang.
Rekam jejaknya juga bersinggungan dengan dunia politik—pernah maju sebagai calon anggota DPRD Sumsel dari Partai Nasdem, serta menjabat Sekretaris DPW PBB Sumsel. (*)












