Pemutihan Tunggakan BPJS Jangan Hanya Warga Miskin, Tapi Peserta yang Komit Bayar Iuran Selanjutnya

Jangan Hanya Berdasar Data Warga Miskin, Tapi Syarat Peserta Pemutihan Tunggakan BPJS Wajib Bayar Iuran Usai Diputihkan. Ayo Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan, Yang Nunggak Tidak Perlu Bayar Tunggakan

Ilustrasi BPJS

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah didesak agar memberikan kesempatan secara luas dalam program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kepada penunggak BPJS Kesehatan yang beritikad baik dan akan disiplin membayar iuran BPJS untuk persyaratan mengikuti pemutihan BPJS Kesehatan.

Hal ini bertujuan agar jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan yang mencapai jutaan bisa dikurangi dari adanya program ini. Selain itu Badan Penyelenggara BPJS akan menerima pembayaran iuran secara disiplin usai pemutihan.

Pemerintah juga didesak agar tidak hanya membuat persyaratan penerima pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya untuk warga miskin sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tapi berikan juga kepada warga yang terkena PHK, pengangguran atau pekerja informal tapi tidak punya kemampuan saat menunggak BPJS.

Atau peserta iuran BPJS yang belum pernah menggunakan layanan kesehatan di Rumah Sakit dan tak punya tagihan RS. Sehingga mereka bersedia membayar kembali secara disiplin iuran BPJS nya.

Kebijakan pemerintah yang hanya memberikan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kepada peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu, dinilai sangat “diskriminatif”.

Padahal peserta lain yang bukan warga miskin tapi pernah kena PHK, tidak mendapatkan pemutihan.

Dalam masalah ini Peneliti Kebijakan Publik Indonesian Public Wacth Integrity (IPWI) Edi Winarto mendesak agar penerima pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk warga miskin secara formil saja.

Tapi juga bisa diberikan kepada peserta yang bersedia atau berkomitmen membayar iuran secara disiplin minimal 6 bulan usai tunggakannya diputihkan. Atau peserta yang belum pernah sama sekali menggunakan layanan BPJS di Rumah Sakit tapi dia bersedia membayar iuran secara patuh.

“Saya menghimbau kepada pemerintah dan BPJS agar memberikan persyaratan kepada penerima pemutihan tunggakan secara lebih luas. Bukan sekadar syarat warga miskin secara data formal, tapi juga diberikan kepada penunggak BPJS yang bersedia dan berkomitmen akan membayar secara rutin dan disiplin iuran BPJS Kesehatan minimal 6 bulan sebagai jaminan,” ujar Edi Winarto di Jakarta, Kamis (6/11/2025)

“Dengan adanya persyaratan komitmen membayar minimal 6 bulan untuk iuran usai diputihkan akan membuat program pemutihan ini bisa berdampak langsung untuk mengurangi jumlah penunggak BPJS karena mereka terbantu membayar dari nol,” tambahnya.

Tujuan akhirnya dari skema ini agar penunggak iuran BPJS Kesehatan akan berkurang jumlahnya. Karena mereka kini menjadi disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan usai diputihkan dan Badan Penyelenggara BPJS mendapatkan pemasukan iuran.

Selain itu jika ada persyaratan wajib membayar iuran BPJS usai diputihkan juga akan mengurangi dampak beban pemerintah yang harus menanggung tunggakan peserta BPJS yang mencapai jumlah jutaan peserta.

“Dengan model memberikan syarat wajib membayar iuran secara disiplin usai diputihkan akan mengurangi jumlah penunggak BPJS Kesehatan,” ujar Edi Winarto.

Namun jika syaratnya hanya diperuntukkan bagi warga miskin saja maka jumlah penunggak tidak akan menurun secara signifikan. Selain itu penunggak iuran BPJS Kesehatan yang mungkin terkena PHK atau menganggur dan kini punya kemampuan lagi bisa diajak kembali memulihkan iuran BPJS nya.

Muhaimin Ajak Peserta BPJS Segera Urus Pemutihan Tunggakan

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan pemerintah akan membuka pemutihan BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

Menurut Cak Imin, program itu menjadi bagian langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ketua Umum PKB itu pun mengimbau masyarakat yang mempunyai tunggakan agar melakukan registrasi alias pendaftaran ulang.

Dengan demikian, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali setelah program pemutihan diberlakukan.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” kata Cak Imin, Selasa (4/11).

Cak Imin mengatakan peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif karena menunggak iuran tidak perlu melunasi tunggakan untuk memperoleh layanan BPJS Kesehatan.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin sebagaimana dilansir dari Antara.

Cak Imin menjelaskan mekanisme penanganan tunggakan iuran akan ditangani BPJS Kesehatan.

Menurut mantan calon wakil presiden itu, hal tersebut sudah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah. “Otomatis tanggungan akan diambil alih BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” kata Cak Imin. ***

Leave a Reply