Pemilu Bisa Diundur, Jika Rakyat Setuju !!!

Oleh: DR. Kristiya Kartika, M.Si. M.Kom*

AWAL tahun 2022 diwarnai peristiwa yang menarik untuk diikuti dan dicermati. Berpadu antara peristiwa politik, perang, ekonomi, sampai kultural. Baik skala global maupun domestik. Serangan Rusia ke Ukrania, mewarnai bahkan mendominasi perhatian dunia secara global, termasuk di bumi Nusantara. Sementara realitas politik domestik diwarnai oleh perdebatan politik pengunduran Pemilu 2024. Keduanya memiliki karakteristik politik tersendiri yg berbeda, meski keduanya berpeluang untuk dikaitkan.

Pada skala global, keputusan Presiden Rusia Vladimir Putin menginvasi Ukrania yg merupakan negara tetangganya, di Indonesia juga cukup menyita perhatian para pengamat hingga pimpinan Negara dan Partai Politik. Reaksi spontan bisa mengarah pada kecaman terhadap serangan Rusia tersebut. Di klaim perbuatan yang melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Sementara para pihak lain yang mengikuti analisis historis, idiologis maupun realitas politik, khususnya terhadap perilaku negara-negara NATO yang didominasi Amerika Serikat (AS), masih menilai kearah yang berbeda dengan mencoba mengkritisi secara obyektif. Kelompok ini mengamati peristiwa saat Ukrania diinvasi Rusia tidak terlepas dari kajian atas berbagai langkah politik, ekonomi, militer, bahkan sosial dari sekelompok negara yang berpredikat NATO sebelumnya.

Yang mengedepan berupa konflik pendapat antara isu sentral berupa invasi ke Ukrania yang diberi predikat pelanggaran HAM dan opini lain yang mengklaim langkah Rusia tersebut dilakukan untuk menghindari/melawan dominasi ekonomi-politik atas dunia oleh negara-negara NATO. Langkah upaya mendominasi ini yang juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Di Indonesia isu ini diantisipasi oleh Pemerintah dengan filosofi “politik bebas-aktif”. Disisi lain peristiwa konflik Rusia-Ukrania diprediksi akan meluas, sehingga diperkirakan bisa mengganggu pelaksanaan demokrasi di negara lain, khususnya Indonesia. Sehingga diperlukan usulan untuk menunda Pemilu 2024. Tentu ditambah beberapa argumentasi lainnya. Termasuk isu mundurnya sedikit Calon Investor di IKN.

Cukup menarik pendapat yang diungkapkan Yusril Ihza Mahendra dalam konteks usulan pengunduran Pemilu 2024. Kali ini predikat Yusril lebih dominan sebagai Ahli Hukum Tata Negara ketimbang sebagai insan Partai.

Yusril mengungkapkan bahwa secara substansial tidak ada ketentuan hukum positif yang mengatur tentang pengunduran Pemilu. Jadi hampir tidak mungkin kalau Pemilu diundur.

Statement diatas benar atau tidak salah. Dengan catatan jika belum ada kesepakatan politik para “kekuatan politik” untuk membuat ketentuan hukum baru yang berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: