Pemilu Bisa Diundur, Jika Rakyat Setuju !!!

Disinggung pula, tahun 1959, dunia politik dan dunia Hukum Tata Negara dikejutkan dengan “gebrakan politik” Bung Karno yang melalui Dektrit Presiden menetapkan Indonesia kembali kepada UUD 1945, yg tadinya tergantikan oleh UUD Sementara 1950.Airlangga Optimis Pelatihan Vokasi Jadi Percepatan Pemenuhan Kebutuhan SDM Terampil

Terlepas dari derasnya arus diskusi dan perdebatan atas peristiwa Dekrit Presiden 1959, yang pasti banyak langkah para “kekuatan politik” kala itu yang menjadi penentu keberlangsungan Dekrit Presiden 1959 itu sendiri. Mengikuti anatomi politik dari berbagai perspektif peristiwa-peristiwa dibalik lahirnya Dekrit Presiden 1959 nampaknya perlu, untuk dijadikan salah satu bahan/pertimbangan guna mendiskusikan perlu atau tidaknya Penundaan Pemilu 2024.

Aspek Kebutuhan Internal Kekuatan Politik

DALAM literatur Ilmu Politik, yang kerap dimaksud “kekuatan politik” terbagi dalam Birokrasi, Partai Politik, Militer, LSM, Mahasiswa, Organisasi Buruh, Agama, Kaum Intetektual, Pengusaha, Lembaga Survei dan Pers. Bisa saja ditambah elemen-elemen masyarakat lainnya. Masing-masing memiliki kepentingan sebagai aksentuasi aktivitas yang diperjuangkan. Kepentingan kekuatan politik saling berpengaruh. Tapi dominasi kekuatan politik terletak di Partai Politik. Dalam terminologi yang kerap digunakan para aktivis, muara kepentingan pelaku seharusnya kepentingan kongkrit rakyat saat ini dan kedepan. Yang dimaksud rakyat khususnya rakyat yang dirugikan oleh berbagai kebijakan politik yang tidak berpihak pada kepentingan mayoritas massa rakyat, sesuai jiwa Pancasila dan Preambulle UUD 1945.Haris Azhar Usai Tersangka: Badan & Fisik Saya Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak

Kebutuhan-kebutuhan internal para kekuatan politik, meski tidak bisa 100% sama, tapi seharusnya komitmen semua pelaku politik berpihak kepentingan mayoritas massa rakyat juga. Kepentingan tersebut bisa di rumuskan dan menjiwai setiap program pemerintahan. Betapa perbedaan kepentingan yang ada diawal proses cukup mendalam dan tajam, tetapi jika rasionalitasnya dan realitasnya memperjuangkan kepentingan rakyat, perbedaan tersebut bisa menjadi kesepakatan nasional.

Kalau kembali ke lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, proses yang melatarbelakanginya harus didalami guna dijadikan pelajaran. Dekrit Presiden 1959 bukan peristiwa mendadak dan persiapannya sekejap. Tetapi dilatarbelakangi oleh berbagai pendekatan, kajian para kekuatan politik yang ada. Diawal, telah terjadi perbedaan yg cukup tajam antara para pimpinan kekuatan pilitik. Namun akhirnya dengan bermuara pada kepentingan yang luas, “included” kepentingan massa rakyat kedepannya, kesepakatan itu akhirnya bisa dilaksanakan dengan berhasil meminimalisir ketegangan sebagai perbedaan para kekuatan politik saat itu.Vanessa Khong Dijanjikan Rp2 M oleh Indra Kenz Tetapi Hanya Diberi Rp10 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: