Pemeran Video Syur Kebaya Merah Jadi Tersangka dan Ditahan! Ini Motifnya

Perkembangan penyelidikan beredarnya video syur wanita berkebaya merah yang viral di media sosial memasuki babak baru.

Surabaya, EDITOR.ID,- Polda Jatim resmi menetapkan wanita pemeran video syur kebaya merah dan pasangan mainnya pria berbalut handuk putih sebagai tersangka. Usai ditangkap di rumahnya dan diperiksa, kedua pemeran video panas itu juga ditahan.

Perkembangan penyelidikan beredarnya video syur wanita berkebaya merah yang viral di media sosial memasuki babak baru. Polda Jawa Timur memutuskan langsung menahan dua pemeran video porno untuk kepentingan penyidikan. Karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, Senin (7/11/2022)

Dua pelaku itu ialah laki-laki berinisial ACS dan perempuan berinisial AH. Harianto menyebut keduanya juga bukanlah pasangan suami istri.

“Bukan (suami istri),” ujarnya.

Harianto belum menjelaskan pasal apa yang menjerat keduanya. Begitu juga soal motif pelaku merekam dan menyebarkan video porno itu. Menurut perwira menengah ini semuanya bakal dipaparkan lengkap dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat oleh Humas Polda Jatim.

“Saya enggak bisa jawab detail, karena rencana akan di-press release,” kata dia.

Sebelumya, video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah dan seorang pria berhanduk viral di media sosial. Bahkan link video tersebut diburu para netizen yang masih penasaran. Polisi lalu bergerak cepat menyelidikinya.

Aparat kemudian mengidentifikasi lokasi direkamnya video porno itu berada di sebuah hotel bilangan Gubeng, Surabaya.

Polisi lalu berhasil menangkap dua pelaku pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022) malam. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: