Pemeran Film Porno: Saya Hanya Dibayar 1 Juta Itupun Bayarnya Tersendat

Fakta ini diungkapkan Virly sampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023) malam. Selebgram itu mengaku dalam kasus Film Porno, dirinya merasa dijebak dan dipaksa ikut oleh pimpinan rumah produksi Kelas Bintang, Irwansyah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu pemeran Film Porno, Virly Virginia ikut diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait keterlibatannya dalam beberapa judul film. Pemanggilan terhadap Virly dilakukan dalam pemeriksaan sebagai saksi atas kasus film porno lokal.

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (tim)

Leave a Reply