PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Bila tidak segera diumumkan tersangka, kata dia, KPK dianggap sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan. Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027 KH Abdul Muhaimin

Jakarta, EDITOR.ID,- A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027 KH Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) agar tegas segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut dia, para kiai sepuh dan warga NU merasakan keresahan yang mendalam atas kasus ini. Namun demikian, para kiai juga mendukung KPK mengusut dan menuntaskan perkara dugaan korupsi haji ini sehingga jelas tindak pidana dan tersangkanya.

Bila tidak segera diumumkan tersangka, kata dia, KPK dianggap sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan. Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kita mendukung dan patuhi penegakan hukum. Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ungkap Kiai Muhaimin dilansir dari keterangan resmi, Senin (15/9/2025).

Abdul menyampaikan pernyataan tersebut sebab KPK menyatakan sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.

“Bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan. Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Yogyakarta ini.

Walaupun demikian, dia mengatakan para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut yang diduga melibatkan petinggi PBNU.

“Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU itu tugas KPK. Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.

Pansus Haji DPR Temukan Permainan Kuota Haji

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Haji Mengalir Kemana Saja

KPK diketahui tengah menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag ke PBNU.

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dalam penelusuran tersebut, KPK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menjelaskan, langkah penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” tegasnya.

Langkah tersebut tidak bertujuan mendiskreditkan ormas tertentu. “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” tegas Asep.

Menurutnya, penelusuran dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery. “Sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

KPK Telah Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Negara Dirugikan Rp 1 Triliun

Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Modusnya

Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat informasi tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi yang dilakukan “orang dalam” Kemenag menghasilkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024.

Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Komersialisasi Kuota Haji Langgar Hukum, UU Atur 92 Persen Jatah Reguler

Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Selanjutnya, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.

Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga tinggi, dengan janji bisa berangkat pada 2024 meski baru mendaftar di tahun yang sama. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

Dari hasil korupsi kuota tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset. Salah satunya adalah dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) senilai Rp6,5 miliar.

Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menyalahi aturan. (*)

Leave a Reply