Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Masuk Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini!

Selain Letkol Teddy Indra Wijaya, nama lain yang mendapat perhatian adalah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Idul Fitri 1446 H tahun 2025 bertempat di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Foto Puspen TNI Instagram

Jakarta, EDITOR.ID,- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan bagi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementrian atau lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hal ini ditegaskan Panglima sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 UU TNI,” ujar Jenderal Agus Subiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (10/3/2025), seusai rapat lintas sektoral tentang Idul Fitri 1446 Hijriah di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-PTIK.

Pernyataan ini kembali ditekankan oleh Jenderal Agus ketika dimintai konfirmasi secara terpisah, terutama terkait dengan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” tegasnya.

Aturan ini semakin menjadi sorotan publik seiring dengan penempatan sejumlah perwira TNI di posisi sipil strategis.

Selain Letkol Teddy Indra Wijaya, nama lain yang mendapat perhatian adalah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34/2004 menyebutkan, ”Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Selanjutnya, Pasal 47 Ayat (2) mengatur pengecualian bahwa prajurit aktif boleh menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara.

SBY Sebut TNI Aktif Harus Mundur Jika Berpolitik

Beberapa waktu silam, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan syarat prajurit TNI terjun ke pemerintahan atau politik yakni mundur dari dunia militer.

SBY meminta prajurit TNI aktif tidak berpolitik. Ia mengenang pengalamannya saat menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI.

Saat itu, tim reformasi membuat aturan baru yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat politik praktis.

“Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa reformasi TNI aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, Minggu (23/02).

Pemerintah Bakal Evaluasi Penempatan TNI pada Jabatan Sipil

Merespons pernyataan SBY, Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus menyebut akan ada evaluasi terkait prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil.

“Ya tentunya akan ada evaluasi (TNI yang tempati jabatan sipil),” kata Lodewijk ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Leave a Reply