EDITOR.ID, Jakarta,- Pernyataan tegas Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurcahman yang akan menindak siapapun yang tidak mentaati aturan Protokol Kesehatan berdampak positif.
Sejak prajurit TNI ikut bertindak mencopoti spanduk dan baliho bergambar Rizieq Syihab di jalanan di Jakarta, kini Front Pembela Islam (FPI) tak berani lagi membuat kegiatan pengumpulan massa. Kelompok pimpinan Rizieq Shihab yang tidak diakui pemerintah itu, kini tiarap.
Pengamat hukum Dr Urbanisasi mengatakan, seharusnya Pangdam di daerah lain mencontoh ketegasan dari Pangdam Jaya dalam membantu aparat penegak hukum menegakkan aturan protokol kesehatan dengan melarang kumpulan massa tanpa menjaga jarak.
“Apa yang telah dilakukan Pangdam Jaya patut diapresiasi, harusnya Pangdam di daerah lain bisa mencontoh Pangdam Jaya dalam mencegah dan meminimalisasi adanya potensi kerumunan massa,” ujar Urbanisasi kepada EDITOR.ID di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Menurut Urbanisasi, sikap tegas Pangdam Jaya mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab merupakan salah satu cara untuk meminimalisir upaya pengumpulan massa demi melakukan pencegahan penularan Covid-19.
“Karena meski itu terkesan hanya sebuah baliho namun dalam kata-kata dan gambarnya punya makna memprovokasi dan mengajak massa untuk berkumpul dengan melihat gambar dalam baliho tersebut sementara baliho itu tak berijin dan dipasang di tanah milik orang tanpa ijin dan sesuka hatinya,” ujar Urbanisasi.
Selain itu apapun yang dilakukan FPI tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, kelompok ini bukan organisasi massa yang terdaftar di pemerintah. “Jadi kelompok ini tak jelas, jangan sampai kumpulan orang tidak jelas, apalagi mengenakan seragam dan atribut seperti petugas pengamanan, sangat aneh,” papar Urban.
Hal senada disampaikan Pakar hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta. Ia menilai tindakan Pangdam Jaya sudah tepat, karena pemasangan spanduk-spanduk tersebut berpotensi mengganggu solidaritas nasional dan kerukunan.
“Dalam situasi normal, tindakan pelepasan spanduk atau baliho tidak berizin menjadi domain Pemda melalui Satpol PP. Tapi perlu dilihat juga dari perspektif lain bahwa pemasangan spanduk itu, selain tanpa izin, berpotensi mengganggu solidaritas sosial, kerukunan dan integritas bangsa,” kata Umbu, Senin (23/11/2020).
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UKSW Salatiga itu menjelaskan tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya berdasarkan tugas pokok yang diatur di UU no 34 tahun 2004.