Jakarta, EDITOR.ID,- Pengajar Doktor Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Prof. Joko Sriwidodo memberikan pandangan hukum soal hukuman mati dalam pasal 100 KUHP baru. Terutama terkait dengan kekhawatiran putusan hukuman mati akan diperjualbelikan menjadi hukuman seumur hidup.
Joko Sriwidodo menegaskan bahwa penyalahgunaan Pasal 100 KUHP tidak terletak pada norma hukumnya, melainkan pada integritas aparat penegak hukum. Pasal 100 KUHP tidak memberi ruang “membeli hukuman”, karena perubahan pidana mati menjadi seumur hidup hanya dapat dilakukan melalui penilaian objektif dan prosedur hukum yang ketat.
“Berdasarkan perilaku terpidana selama masa percobaan dan putusan pengadilan. Jika terjadi praktik suap, itu merupakan kejahatan tersendiri, bukan cacat norma. Oleh karena itu, solusinya adalah penguatan pengawasan dan akuntabilitas, bukan menolak norma yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan Pancasila,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Hal ini disampaikan Prof Dr Joko Sriwidodo saat memberikan tanggapan ketegasan tentang Pasal 100 KUHP baru yang dianggap sebagian kalangan akan berpotensi diperjualbelikan. Jadi hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup dan manifestasi negara tunduk pada nilai kemanusiaan, kekuasaan memidana dibatasi oleh nilai etik dan konstitusional.
“Sampai kapan hukuman mati akan hapus dari dunia ini? Belum jelas sampai kapan. Namun, tren dunia atas hukuman mati kian menurun,” katanya.
Pro dan kontra hukuman mati ini tampaknya akan berlangsung terus, baik di dunia akademik, parlemen, pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat luas.
Lebih lanjut Prof Dr Joko Sriwidodo menyampaikan bahwa negara yang masih memiliki dan melaksanakan hukuman mati semakin berkurang dengan rata-rata tiga negara menghapusnya. Seluruh negara Uni Eropa telah menghapusnya, termasuk Belanda yang KUHP-nya kita warisi. Begitu juga Australia, Kanada, dan sebagian besar wilayah di Asia dan Amerika.
“Tiongkok, Arab Saudi, Iran, Amerika Serikat, dan Indonesia sebagian negara yang masih melaksanakan hukuman mati, baik dalam hukum maupun dalam praktik. Tiongkok merupakan negara paling disorot karena jumlah hukuman mati yang sangat banyak,” paparnya.
Di Indonesia, sudah puluhan orang menjalani pidana mati selama beberapa tahun terakhir, khususnya untuk kasus narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana.
Penegasanya terpidana hukuman mati tidak langsung menjalani hukuman mati, tetapi ada masa tertentu (misalnya 10 tahun), jika terpidana terbukti menunjukkan suatu perbaikan dan memenuhi sejumlah syarat, hukuman berubah menjadi seumur hidup.
Pendekatan yang diambil penyusun KUHP juga menjadikan hukuman mati bukanlah hukuman pokok, melainkan hukuman pokok yang bersifat khusus dan bersifat alternatif. Apa pun namanya, tujuannya ialah menghindari hukuman mati dijatuhkan.
KUHP BARU dalam UU No.1 Tahun 2023, khususnya pada pasal 100 menyebutkan :
1, Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b, peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
2, Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
3, Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4, Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
5, Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
6, Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Penjelasannya Pasal 100 KUHP tidak meniadakan kepastian hukum, melainkan merekonstruksi kepastian hukum dari yang bersifat absolut-retributif menjadi kondisional-humanistik. Kepastian hukum dalam negara hukum Pancasila tidak identik dengan kekakuan, tetapi kepastian yang berkeadilan (substantive justice).
Bahwa HAM merupakan hak yang bersifat kodrati dan berlaku universal itu pada hakikatnya berisi pesan moral yang menghendaki setiap orang baik secara individu ataupun kelompok bahkan penguasa/pemerintah (negara) harus menghormati dan melindungi HAM tersebut.
Bukan ketidakpastian, melainkan kepastian yang bersyarat, hukuman mati sebagai Ultimum Remedium dalam kerangka kemanusiaan ini selaras dengan sila kedua Pancasila, karena:
1, Mengakui martabat manusia bahkan pada pelaku kejahatan paling serius,
2, Memberi ruang penilaian ulang moral, sosial, dan yuridis terhadap terpidana,
3, Negara tidak serta-merta mencabut hak hidup, tetapi memberi kesempatan koreksi etik dan rehabilitatif.
Sehingga UU No.1/2023 mengatur Dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun, dikonversi menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukkan perbaikan. Hal ini penguatan kontrol negara terhadap kekuasaan menghukum juga Negara Hukum berdasar pada Pancasila (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga menjamin moralitas hukum.
Pasal 100 KUHP adalah manifestasi negara tunduk pada nilai kemanusiaan, kekuasaan memidana dibatasi oleh nilai etik dan konstitusional. Bahwa ciri negara hukum bermartabat, berdasar Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Prof. Joko Sriwidodo menyampaikan “Tuhan saja Maha Pemaaf” jika hambanya ada kesalahan, dan jika pengakuan dan perlakuan baik sebagai pertobatan maka beradab apabila hukuman mati berubah hukuman seumur hidup. Maka beradab di Rekonstruksi kepastian hukum pidana mati berbasis nilai Pancasila, yang menempatkan pidana mati sebagai instrumen terakhir yang bersyarat, manusiawi, dan dapat dikoreksi demi keadilan substantif.
Tanggapan Potensi Jual Beli Hukuman mati
Prof. Joko Sriwidodo melanjutkannya catatan akhir pidana mati tetap dijalankan “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung”.
Hal ini ada dalam tulisan Prof Joko di indek jurnal scopus J.EAST ASIA & INT Vol.17/2 (2024) /Jeail. Judul : Reformulating Death Penalty: Dynamics and Polemic of International Human Rights Standard and Indonesian Position.
Hukuman mati merupakan topik kontroversial karena implikasinya terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, yang dianggap sebagai hak fundamental.
Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak ini, sementara pihak lain percaya bahwa itu adalah bentuk keadilan untuk kejahatan berat.
Pro Kontra Menyoal Hukuman Mati
Hukuman mati merupakan hukuman yang dilaksanakan dengan merampas jiwa seseorang yang melanggar ketentuan undang-undang, Hak Asasi Manusia.
Pendapat yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak melanggar Hak Asasi Manusia karena pelaku telah melanggar Hak Asasi Manusia korban dan Hak Asasi Manusia masyarakat.
Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa pidana mati melanggar Hak Asasi Manusia beralasan bahwa dicabutnya hak hidup seseorang yang sebetulnya hak itu sangat dihargai dan tiada seorangpun yang boleh mencabutnya, walaupun pelaksaannya sangat ketat serta kehati-hatian pelanggaran HAM dan pemenuhan hak seseorang jika penerapan hukuman mati dilaksanakan.****












