Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Dr Joko Sriwidodo SH MH M.Kn menyoroti KUHAP baru yang di sahkan oleh DPR. Pasalnya, KUHAP baru ini masih menyisakan banyak Pekerjaan Rumah (PR) menyangkut frasa dalam UU tersebut.
Seperti upaya paksa yang bersinggungan dengan penyadapan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sementara mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum yakni penyidik, sangat terlihat lemah dalam UU tersebut.
Joko Sriwidodo mengatakan dalam konteks penyadapan, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, istilah-istilah yang ada di UU tersebut tidak memiliki perbedaan yang substantif dengan KUHAP tahun 1981 sebelumnya.
“Tidak memiliki perbedaan mendasar. Tapi itu kelemahannya, seharusnya dalam pembaharuan hukum pidana terdapat pembaharuan yang lebih mengedepankan HAM. Berbicara koalisi masyarakat sipil tentu berkaitan dengan hak asasi manusia,” ujar Joko Sriwidodo dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
“Seharusnya ada judicial seperti ini, setiap penangkapan, penahanan itu semestinya ada keputusan dari Pengadilan Negeri. Hal-hal semacam itu yang belum diakomodir oleh KUHAP baru, padahal sebenarnya sudah ada di dalam KUHAP sebelumnya,” imbuhnya.
Kewenangan Penyadapan
Joko Sriwidodo juga mengkritisi soal kewenangan penyadapan yang diatur pada KUHAP. Sesuai dengan putusan MK, maka penyadapan semestinya diatur secara lebih rinci, sebab tanpa undang-undang lebih lanjut penyadapan tidak boleh dilakukan.
“Memang benar bahwa pengaturan penyadapan akan diatur lebih lanjut dalam UU. Namun perlu ditekankan bahwa Pasal 136 telah menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan tindakan penyadapan tanpa ada batasan jenis tindak pidana, tidak ada safeguard yang diberlakukan, selain itu tidak ada sama sekali pasal yang menjelaskan penyadapan tidak boleh dilakukan sampai dengan diundangkannya Undang-undang Penyadapan,” paparnya.
RUU KUHAP ini, lanjut Joko justru telah melegalkan Penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana. Sehingga ketakutan penyadapan akan diberlakukan tanpa batasan sama sekali adalah valid.
“Tentu kita tidak tahu kapan UU Penyadapan akan terbit, sehingga ketidakjelasan UU tersebut akan memperburuk praktik penyadapan yang tanpa batas. Tidak ada sama sekali pasal dalam RUU KUHAP yang berusaha menjelaskan bahwa sebelum adanya UU tentang Penyadapan maka ketentuan penyadapan dalam RUU KUHAP tidak dapat dilaksanakan,” kata Joko Sriwidodo yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar.
Soal Penangkapan
Joko juga mengkritisi pasal 93 tentang penangkapan yang menyebutkan bahwa seseorang bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. “Seharusnya penangkapan harus dilakukan setelah penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu mensyaratkan dua alat bukti,” ujar Joko.
“Lalu, penahanan itu syaratnya (di RKUHAP) jauh lebih berat, jauh lebih obyektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP lama,” tambahnya.
Joko Sriwidodo juga menyoroti pasal KUHAP terkait penahanan. Dalam KUHAP lama 1981, penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
“Dalam KUHAP baru saya melihat pertimbangannya mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri. Ini memberi ruang kewenangan berlebihan pada aparat penyidik,” tegasnya.
Kemudian juga di Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, hingga mempengaruhi saksi untuk berbohong.
Soal Penyitaan
Joko juga mengkritisi soal Pasal 44 KUHAP yang menyebutkan bahwa semua bentuk penyitaan harus seizin ketua pengadilan negeri. Penyitaan pun dapat dilakukan oleh Penyidik tanpa izin pengadilan jika dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak (yang dapat secara fisik dipindahkan).
Hal ini berarti benda-benda seperti handphone, kendaraan, dan lainnya dapat disita tanpa izin pengadilan dengan alasan kondisi mendesak.
“Masalahnya, alasan-alasan penyitaan dalam kondisi mendesak sangatlah lentur dan dapat dilakukan atas subjektifitas penyidik tanpa ada batu uji objektif, termasuk alasan “situasi berdasarkan penilaian Penyidik” sehingga rentan digunakan untuk merampas secara sewenang-wenang atau memaksa seseorang untuk menyerahkan barangnya.” katanya.
Setelah melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dalam kondisi mendesak, penyidik memang harus meminta persetujuan dari pengadilan negeri. Namun praktik saat ini sudah cukup banyak menunjukkan bahwa hal tersebut hanya akan berfungsi sebagai prosedur administratif persuratan, tidak benar-benar ada pemeriksaan yang substansial ketika tindakan sudah terlanjur dilakukan.
Terlebih RUU KUHAP juga tidak memberikan batu uji yang objektif untuk hakim menilai keadaan mendesak. RUU KUHAP dalam hal ini malah semacam mencoba untuk membenarkan praktik-praktik mekanisme kontrol yang saat ini terbukti tidak efektif untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran HAM warga negara.
Mengkaji pasal-pasal dalam KUHAP baru, Prof Joko menilai alur izin penangkapan, penahanan, dan upaya paksa lainnya sama sekali tidak berubah secara konsep dengan KUHAP 1981.
Lebih lanjut Joko mengatakan KUHAP baru hasil revisi KUHAP Nomor bukan hanya perbaikan prosedur, tetapi pembaruan moral yang menempatkan aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai pusat keadilan. Hukum yang baik tak berarti tanpa integritas pelaksana, karena moralitaslah yang memberi daya korektif bagi APH.
Menurut Joko, penyimpangan yang terjadi menandakan krisis integritas, hanya dapat diatasi melalui penguatan karakter moral, refleksi etis dan keberanian mengutamakan keadilan substantif di atas prosedur yang kering. Budaya hukum perlu diperkuat agar persepsi keadilan tidak tersesat oleh rendahnya literasi hukum. Tanpa kedewasaan budaya hukum, penerapan hukum berbasis HAM dapat tampak tidak adil meski secara substansi sudah benar. ****












