Gagasan, Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Dr Joko Sriwidodo SH MH M.Kn menyoroti KUHAP baru yang di sahkan oleh DPR. Pasalnya, KUHAP baru ini masih menyisakan banyak Pekerjaan Rumah (PR) menyangkut frasa dalam UU tersebut.