Pak Menteri Immanuel Ngamuk Tahu Perusahaan Surabaya Ini Batasi Karyawan Shalat Jumat

Menurutnya, perusahaan semestinya mengizinkan pekerja untuk menunaikan ibadah sebagaimana waktu pelaksanaannya. Hal itu merupakan hak asasi manusia dan diatur dalam Undang-undang.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Sumber Foto Suara Surabaya

Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengamuk terhadap perusahaan swasta UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo 44, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya. Pasalnya keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak cuma diduga menahan ijazah pekerja, mereka juga diduga membatasi hak beribadah karyawan.

Menurutnya, perusahaan semestinya mengizinkan pekerja untuk menunaikan ibadah sebagaimana waktu pelaksanaannya. Hal itu merupakan hak asasi manusia dan diatur dalam Undang-undang.

Hal itu diungkap Noel usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentoso Seal di kawasan pergudangan Mulyorejo, Surabaya, Kamis (17/4/2025). Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

“Dia (pekerja) mau ke gereja, ke masjid, ke pura, ke kuil, itu (hak ibadah) dilindungi oleh Undang-undang. Kalau mereka (perusahaan) melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” ujarnya.

Noel mengaku banyak mendengar segudang aduan soal perusahaan, mulai dari penyitaan ijazah, membatasi waktu pekerja untuk salat Jumat, gaji di bawah UMP hingga ada karyawan yang tidak digaji sama sekali.

“Banyaklah (temuan), saling menutupi satu sama lain, upah di bawah UMP. Jadi banyak hal yang aduh, itu yang paling tepat jawabannya biadab,” kata Noel usai sidak.

Pegawai Ambil Ijazah Wajib Menebus Rp 2 Juta

Tak hanya itu, Noel juga mendengar aduan soal dugaan pemerasan. Banyak pekerja yang ingin mengambil ijazah yang disita mengaku harus menebus seharga Rp2 juta ke perusahaan. Ia mengatakan bos perusahaan, Diana, selalu berkelit ketika dikonfirmasi hal itu.

“Berkelit-kelit orangnya. Enggak mengakui semua,” ucapnya.

Noel pun mengaku sempat emosional saat berada di dalam gudang tersebut. Sebab ia mengaku banyak kejanggalan dan hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi.

Saat sidak ke perusahaan tersebut Immanuel hampir saja tidak bisa masuk. Karena pihak perusahaan menolak kedatangan Noel dan rombongan dengan tidak membukakan pintu. Dia pun geram dengan perlakuan tersebut.

“Kalau kawan-kawan melihat yang hal itu. Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Walikota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial,” tegas Noel.

“Oh sangat (emosi). Tidak kooperatif orangnya,” tambahnya.

Mediasi Gagal, Pemerintah Ambil Langkah Hukum

Wamenaker menambahkan langkah mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan kementerian merupakan bukti bahwa negara hadir melindungi hak pekerja.

Namun dalam mediasi tersebut, ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan, tetap tidak dikembalikan oleh perusahaan.

Setelah pihaknya berupaya melakukan mediasi dan tidak menemukan jalan tengah, pria yang akrab disapa Noel itu menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Ia mendukung penuh langkah eks karyawan yang berencana melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” ujarnya.

Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai, Noel: Tindakan Pelanggaran Hukum

Noel juga menilai sikap pengusaha dalam mediasi terkesan menghindar dan tidak kooperatif saat ditanya soal penahanan ijazah. Pimpinan perusahaan berkelit dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

Ia menegaskan, apabila terdapat tunggakan atau utang yang dimiliki para mantan karyawan, pihaknya bersama sejumlah pejabat lain siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut

“Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Ada anggota dewan, Pak Wakil Wali Kota, bahkan Kapolres juga siap membantu. Tapi tetap tidak ada penyelesaian. Saya tidak tahu ada apa,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Wamenaker menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus berlangsung.

“Itu pelanggaran hukum yang enggak boleh ditoleransi, apalagi di pemerintahan Pak Prabowo ini. Enggak boleh ada hal-hal begitu. Ya namanya menyakiti hati rakyat itu enggak boleh. Jadi, apa yang dilakukan Pak Wawali ini sudah benar dan tepat. Negara hadir,” uajrnya.

Ia memastikan pemerintah akan mengkaji ulang perizinan perusahaan UD Sentoso Seal yang bergerak di bidang perdagangan spare part mobil dan motor tersebut.

“Pasti dong (evaluasi izin), enggak mungkin enggak. Wawali, semua, kita semua akan akan evaluasi, kita akan audit,” katanya.

Politikus Gerindra ini juga mengaku menyerahkan kasus penyitaan ijazah karyawan serta dugaan-dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan lainnya ke pihak kepolisian.

“Jadi banyak yang aneh. Jadi nanti kita serahkan saja soal tindakan hukumnya ke aparat penegak hukum ya. Kami tidak mungkin melakukan desakan, tapi yakin sekali bahwa kepolisian tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Noel.

Wakil Menteri Sidak Ditolak Pemilik Usaha

Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan UD Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, yang diduga melakukan penahanan ijazah puluhan pekerjanya.

Noel tiba di gudang UD Sentoso Seal yang terletak di kawasan Margomulyo, Surabaya, dengan didampingi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, pukul 11.34 WIB, Kamis (17/4).

Keduanya sempat tertahan di depan gerbang gudang utama selama hampir lima menit. Karena tak pemillik perusahaan, DIana yang berada di dalam sempat tak mau membukanya.

“Lho nggak dibukakno maneh (tidak dibukain lagi) waduh. Bilang ada Pak Wamen,” kata Armuji.

Noel, Armuji dan Rombongan kemudian bisa masuk melalui pintu kecil yang berada di samping gerbang utama, sekitar pukul 11.36 WIB.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayu Aji pun meminta seseorang di dalam bangunan membuka pintu gerbang tetapi tak segera direspons. Lalu ada seseorang yang memanggil dan meminta rombongan Wamenaker masuk lewat pintu kecil di samping gerbang utama.

Namun wartawan tidak boleh ikut masuk bersama rombongan tersebut. Baru sekitar pukul 13.00 WIB, Noel dan rombongan yang mendampinginya keluar dari bangunan tersebut.

Sebelumnya, Noel menyampaikan dirinya diperlakukan tidak semestinya oleh perusahaan suku cadang kendaraan bermotor itu. Dia hampir saja mengalami hal yang sempat dialami oleh Wawali Armuji beberapa waktu lalu.

Noel tak menyangka dirinya juga hampir saja mengalami apa yang dialami Armuji. Dia merasa tidak dihargai. Padahal dirinya turun untuk melihat langsung terkait masalah penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Saya pikir Pak Wawali aja yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai. Nah, ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Ijazah pekerja itu itu pelanggaran hukum,” jelasnya.

Pekerja Ungkap Harus Bayar untuk Beribadah

Pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan di Kota Surabaya, mengaku harus membayar Rp10.000 jika melaksanakan salat Jumat saat sedang bekerja.

Hal itu diungkap Peter Evril Sitorus salah satu pekerja laki-laki yang melapor dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (17/4/2025) hari ini.

Selama dua hingga tiga minggu ia bekerja, Evril membenarkan jika ijazahnya ditahan, dan harus membayar uang tebusan Rp2 juta jika ingin dikembalikan.

“Saya tahu ijazah ditahan itu memang sengaja (menerima) dikeluarkan dari kantor. Dengan harapan ijazah saya dikembalikan. Tapi ternyata tidak. Ditahan dan diminta uang Rp2 juta,” katanya pada Kamis (17/4/2025).

Ijazah itu sebelumnya diserahkan karena diminta perusahaan dengan alasan peraturan.

“Minta ijazah ditaruh. Alasannya karena peraturan perusahaan,” ucapnya.

Selain ijazahnya ditahan, ia menyebut banyak dugaan pelanggaran perusahaan yang dilakukan terhadap karyawan.

Mulai memberi gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan gaji ketika tidak masuk kerja, hingga potongan gaji sebesar Rp10.000 ketika karyawan melaksanakan salat Jumat.

“Kalau lembur tidak dihitung lembur. Tidak masuk satu hari, potongan dua kali. Nominalnya sekitar Rp150 ribu. Gaji per hari Rp80 ribu,” ucapnya.

“Iya benar. Karena saya non Islam. Saya kurang tahu pasti, tapi tahunya sebatas ada pemotongan waktu salat Jumat Rp10 ribu per Jumat. Kalau salat Jumat ya tetap dipotong. Teman saya tetap salat,” terangnya.

Ia berharap, ijazahnya dan teman-temannya segera dikembalikan perusahaan usai melapor ke polisi.

Selain Evril, Ananda Sasmita Putri juga menjelaskan ijazahnya ditahan saat pertama masuk kerja.

“Naruh uang jaminan Rp2 juta kalau tidak mau ngasih ijazah,” ucapnya.

Sejak keluar dari perusahaan tersebut per Desember 2024 lalu, dia mengaku bahwa ijazah itu hingga kini masih ditahan.

“Iya betul (membuat saya kesulitan kerja),” imbuhnya.(tim)

Leave a Reply