Pak Menkeu Purbaya Jangan Pede Dulu, Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Belum Dicabut

Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Tutut sudah mencabut gugatan yang telah dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut Soeharto

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jangan percaya diri atau istilah ngetrennya Pede dulu, mengklaim gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat ini dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa sudah dicabut. Buktinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memastikan bahwa gugatan Tutut belum dicabut.

“Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat,” kata Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi sebagaimana dilansir dari JawaPos.com, Jumat (19/9).

Lebih lanjut, Febriana menyebut terkait dengan gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto masih dalam tahap panggilan. Bahkan, pada Selasa (23/9/2025) pekan depan, PTUN akan melakukan pemanggilan guna pemeriksaan persiapan.

“Jadi saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak. Panggilannya itu untuk pemeriksaan persiapan pada tanggal 23 September 2025 pada hari selasa besok pukul 10 ya,” pungkasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat menanggapi soal kabar gugatan Tutut Soeharto yang dilayangkan untuk kementerian pimpinannya.

Purbaya menyebut Tutut sudah mencabut gugatan yang telah dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya dengar sudah karena saya dengar sudah dicabut barusan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Selain itu, Purbaya juga mengaku bahwa Tutut sudah membuka komunikasi dengan dirinya. “Dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau,” imbuhnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa gugatan yang telah dilayangkan Tutut kepada Menteri Keuangan sudah dicabut. “Sudah dicabut sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor registrasi 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat 12 September 2025. Gugatan diajukan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang menetapkan pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan menempatkan Tutut sebagai penanggung utang tiga perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Ketiga entitas tersebut dituding memiliki kewajiban negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai mencapai sekitar Rp700 miliar.

“Berdasarkan klaim Tergugat yang menyatakan Penggugat memiliki utang negara, maka diterbitkanlah objek gugatan,” demikian tertulis dalam dokumen SIPP, Kamis (18/9/2025).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Akibat keputusan itu, Tutut dikenakan pencekalan dan kehilangan hak untuk bepergian ke luar negeri. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar kepentingan hukumnya, sebab menurutnya tuduhan utang itu tidak beralasan.

Namun, pihak Tutut menilai tindakan Kemenkeu itu tidak hanya merugikan Tutut tapi juga melanggar dan mencederai kepentingan hukum Tutut.

Pasalnya, klaim Tutut memiliki Utang Negara tersebut tidak berdasar atas hukum. Itu sebabnya, melalui gugatan di PTUN, Tutut berharap bisa mengabulkan bahwa Menkeu telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat.

Meski dihadapkan pada kewajiban finansial, Tutut tercatat sebagai salah satu tokoh dengan kekayaan berlimpah. Majalah Globe Asia edisi 2018 menempatkannya dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia, dengan estimasi kekayaan sekitar USD 205 juta atau setara Rp2,9 triliun.

Dengan jumlah tersebut, ia menduduki peringkat ke-130, berada di bawah adiknya Bambang Trihatmodjo (USD 250 juta) dan jauh tertinggal dari Tommy Soeharto yang kala itu dilaporkan memiliki harta USD 670 juta.

Sumber kekayaan Tutut sebagian besar berasal dari Citra Lamtoro Gung Persada, perusahaan keluarga yang bergerak di sektor investasi, konstruksi, hingga pengelolaan jalan tol. Pada masa Orde Baru, konglomerasi ini menggarap beragam proyek besar, khususnya di bidang infrastruktur dan perdagangan.

Dengan estimasi kekayaan yang masih menembus Rp2,9 triliun, Tutut tetap masuk jajaran elite bisnis Tanah Air. Namun, kewajiban utang senilai Rp700 miliar yang dikaitkan dengan kasus BLBI membuat aset dan reputasinya kembali menjadi pusat perhatian publik. (*)

Leave a Reply