Otto Gunakan Peradi “Hukum” Hotman dan Serukan Pengadilan dan Masyarakat tak Pakai Advokat Diskors

Karena itu, Otto mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan jasa advokat yang diskors atau dipecat.

Sebab, menurutnya, pengusaha atau klien advokat tersebut bisa berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawan karena telah menggunakan advokat yang diskors.

“Nah, yang paling utama yang ingin saya katakan bagi masyarakat, jadi ini saya menyatakan bukan soal hanya Hotman Paris saja, tapi general, bagi masyarakat, pengusaha, konglomerat yang menggunakan jasa seorang advokat yang sedang diskors, maka dia juga berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawannya, karena apa karena orang tersebut, karena Anda sebagai pengusaha sudah tahu orang itu diskors Anda masih menggunakan jasanya, berarti Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain,” kata Otto.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa advokat yang diskors. Hal itu karena si klien advokat itu bisa dituntut ganti rugi dengan Pasal 1365 melakukan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini perlu saya sampaikan karena ini kewajiban saya sebagai Ketua Peradi agar tidak timbul kerugian, nanti saya disalahkan masyarakat kalau tidak diberitahukan. Jadi kalau ada advokat yang sudah diskors jangan menggunakan advokat yang diskors itu selama skorsingnya atau kalau dia dipecat, karena akibat hukumnya Anda bisa dituntut melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya. (tor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: