Otto Gunakan Peradi “Hukum” Hotman dan Serukan Pengadilan dan Masyarakat tak Pakai Advokat Diskors

EDITOR.ID, Jakarta,- Perang antara pengacara senior Hotman Paris Hutapea vs Otto Hasibuan kian memanas. Usai Hotman mengungkit-ungkit keabsahan organisasi Advokat Peradi-nya Otto yang dinilainya penuh KKN karena memasukkan menantu dan anaknya, kini giliran Otto membalas.

Dalam sebuah video yang beredar luas memperlihatkan Hotman Paris Hutapea yang baru saja mundur dari Peradi Otto Hasibuan melontarkan kata-kata pedas. Hotman mengultimatum Otto agar menjawab pertanyaannya soal keabsahan Peradi yang dipimpinnya karena dalam putusan kasasi kalah setelah digugat salah seorang pengacara.

Hotman juga mengungkit soal anak menantu Otto yang terlibat di Peradi.

Sontak pernyataan Hotman membuat Otto meradang. Otto menggunakan Peradi yang dipimpinnya untuk “menghukum” seterunya dengan cara men skors Hotman Paris selama 3 bulan. Padahal sejak beberapa hari yang lalu Hotman sudah mundur dari organisasi ini.

Otto mengungkap hal tersebut melalui video yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @ottohasibuanprivate sebagaimana dilansir dari detikcom Sabtu (23/4/2022).

Otto mengaku mendapat pertanyaan dari kliennya terkait dengan keabsahan advokat Peradi dalam bersidang di pengadilan serta pertanyaan terkait dengan isu Hotman Paris yang mendapat skors.

“Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan,” kata Otto.

Otto mengatakan, akibat Hotman Paris diskors selama 3 bulan, menurutnya, Hotman tidak boleh lagi beracara di pengadilan selama masa skors berlaku.

“Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku,” ujarnya.

Otto Hasibuan menyampaikan salah satu dampak dari skorsing tersebut adalah, apabila ketika Hotman Paris beracara di pengadilan, lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.

“Kedua, hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah diskors untuk tidak berpraktik di pengadilan, kenapa? Kalau tidak dilarang, maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh-tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah,” ujar Otto.

Ketiga, konsekuensinya apabila Hotman atau orang yang sudah diskors tetap beracara di pengadilan, menurut Otto, akan berpotensi perkara-perkara yang ditanganinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: