Pembubaran Doa Rosario di Tangsel: Pak RT Terancam 5,5 Tahun Penjara Lantaran Bikin Warga Ricuh

Ketua RT Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam di Tangsel. Pak RT Terancam 5,5 Tahun Bui Lantaran Teriakannya Pancing Warga Ricuh

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Jakarta, EDITOR.ID,- Oknum Ketua RT harus menunduk malu saat ditetapkan jadi tersangka dan digelandang ke sel tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia diduga menjadi provokator atau oknum yang memancing warga jadi ricuh dan ikut-ikutan menggeruduk mahasiswa Unpam yang sedang menggelar ibadah doa Rosario di rumah kontrakan di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Provokasi yang dilakukan Pak RT ini dengan cara “berteriak” agar memancing warga keluar, solidaritas dan emosi dengan isu mengganggu warga.

Berikut kronologis awal mula terjadinya kasus penggerudukan ibadah doa yang digelar mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) sebagaimana dipaparkan polisi.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kegiatan pembubaran dan kericuhan ibadah doa Rosario yang digelar sekelompok mahasiswa Unpam diawali kedatangan salah satu tersangka D (53) yang juga Ketua RT setempat. Pak RT datang ke lokasi mahasiswa sedang beribadah dan tiba-tiba meneriaki kegiatan ibadah doa Rosario agar bubar.

Kejadian tersebut, lanjut AKBP Ibnu Bagus, terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika beberapa mahasiswa Unpam sedang melakukan ibadah.

Kemudian datang tersangka D, yang merupakan Ketua RT setempat membubarkan kegiatan itu dengan berteriak.

“Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang, selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Warga Ricuh dan Geruduk Mahasiswa Gara-Gara Pak RT Berteriak

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” sambungnya.

Teriakan Ketua RT ini tentu saja memprovokasi warga. Sebab sejumlah warga kemudian berdatangan ketika mendengar ada teriakan. Warga mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan.

“Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” sebutnya.

Keributan itu juga terekam oleh salah satu penghuni di kontrakan. Dalam rekaman itu, terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam.

“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, di mana terdapat 2 (dua) orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” sebutnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: