Ngaku Dapat Bisikan Ghaib, Ibu di Bekasi Tega Tusuk Anak Kandungnya 20 Kali Hingga Tewas

Sadis Korban Ditikam Sang Ibu Ketika Sedang Tidur. Pelaku Mengaku Mendapat Bisikan Ghaib Bunuh sang Anak

Ibu Kandung Tega Bunuh Anak Foto Humas Polres Bekasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang ibu berinisial SNF (26) tega menusuk anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun (AM), hingga tewas. Korban ditusuk pakai pisau dapur sebanyak 20 kali ketika korban sedang tertidur di rumahnya di Bekasi. Diduga sang ibu terganggu kejiwaannya.

Anak laki-laki berusia 5 tahun tersebut tak berdaya dan langsung tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan.

Polisi menemukan luka tersebut ada di dada kiri korban. Saat ini korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Pembunuhan keji tersebut dilakukan SNF di rumahnya sendiri di sebuah perumahan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan korban ditusuk dengan pisau sepanjang 25 cm oleh ibunya. Korban disebut sempat terbangun dari tidurnya.

“Iya sempat (terbangun),” kata Firdaus saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).

Alih-alih berhenti, pelaku lalu menusuk korban berulang-ulang kali hingga akhirnya korban tewas. Diketahui ada sekitar 20 luka tusukan di tubuh korban.

“Iya, menurut keterangan seperti itu. Langsung ditusuk-tusuk terus sama tersangka,” ujarnya.

Polisi langsung mengamankan SNF hingga kini melakukan penyelidikan. Sementara anak keduanya langsung dijauhkan ke rumah aman.

Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Ghaib

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan bisikan gaib hingga tega menghabisi nyawa anaknya. Tersangka juga tidak menangis dan mengaku menyesal akibat perbuatan kejinya tersebut.

“Tersangka masih kondisinya labil, dalam artian terkadang sadar dalam memberikan keterangan, tapi juga terkadang halusinasi. Saat sadar kita tanyakan, dia tidak menyesal. Tidak menyesal karena sudah bunuh anaknya, karena itu ada bisikan gaib itu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, SNF sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mengidap Gangguan Jiwa Skizofrenia

Polisi mengatakan ibu berinisial SNF (26), pembunuh anak kandung di Bekasi, mengidap skizofrenia. Indikasi kondisi kejiwaan ibu tersebut didapat lewat pemeriksaan psikologis.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Skizofrenia adalah penyakit psikologis yang ditandai ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang (KBBI V). Pihak yang menjalankan pemeriksaan pada ibu tersebut adalah tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: