Buktinya, pada bulan Mei 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel) telah menemukan adanya dugaan tenaga pendamping profesional (TPP) pada Kementerian Desa yang mengampanyekan salah satu tokoh yang digadang-gadang maju di Pemilu 2024, bersama partainya.
Terkait hal ini, Bawaslu Bangka Belitung sudah mengirimkan surat teguran kepada oknum pendamping desa tersebut.
Bawaslu Babel juga telah mengirimkan rekomentasi kepada Kementerian Desa terkait indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pendamping desa dimaksud.
Jadi, kata Sebastian Sellor Pessa, sudah sepatutnya Presiden Jokowi memberikan perhatian serius terhadap hal ini dan bila perlu mengganti Menteri Desa dengan figur yang lebih netral dan tidak punya konflik kepentingan langsung dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Netralitas para tenaga pendamping desa ini juga menjadi sorotan anggota DPR.
Beberapa waktu lalu anggota Komisi V DPR Sri Rahayu mengatakan, dugaan tenaga pendamping desa dikerahkan untuk alat politik kelompok tertentu bukan hal baru.
Dia yakin Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (BPSDM) Kemendes PDTT juga tahu hal tersebut.
Dia mengatakan, para tenaga pendamping ini diminta untuk memposting konten-konten tertentu di media sosial mereka untuk kepentingan partai tertentu. Sayangnya, kata dia, hal itu terkesan dibiarkan BPSDM karena masih terus berlangsung sampai saat ini.
Disebutkan, sejumlah pendamping desa curhat mengaku ingin mengundurkan diri karena nggak ‘kerasan’ atas situasi tersebut.
Sementara bagi yang tetap lanjut, mendapat intimidasi akan dikeluarkan jika tidak mau mengikuti aturan dari kelompok tersebut.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam sebuah acara di Serang, Banten, beberapa lalu meminta para tenaga pendamping desa agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024 di semua tingkatan.
Ia mengatakan, soal netralitas pendamping desa ini sudah ada aturannya tersendiri.
Sama seperti ASN, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu, semua sudah ada aturannya dalam undang-undang terkait dengan netralitas ini.
Karena itu, ia meminta para tenaga pendamping desa yang tersebar di seluruh Indonesia agar bisa menjaga netralitas pada Pemilu 2024. ***












