Negara Punya Utang Rp 800 Miliar Bos Jalan Tol Susah Nagihnya, Traktir Ngopi Jubir Kemenkeu

Sengkarut ejek Pemerintah? Jusuf Hamka mengatakan, "Saya bayar Rp 70 Trilliun jika terbukti berutang kepada Negara Rp 1 Saja," tegasnya membantah tuduhan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Jakarta, EDITOR.ID – Masalah sengkarut Rp800 miliar utang negara kepada pengusaha jalan tol Haji Muhamad Jusuf Hamka adakan bertemu dengan staff khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo, berdua ngopi bareng untuk membicarakan persoalan utang tersebut Minggu sore (18/6/2023)

Sengkarut ejek Pemerintah? Jusuf Hamka mengatakan, “Saya bayar Rp 70 Trilliun jika terbukti berutang kepada Negara Rp 1 Saja,” tegasnya membantah tuduhan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Sengkarut itu dampak perkara yang berawal dari upaya Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah — kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Jusuf mengklaim telah berupaya berulang-ulang kali melakukan penagihan utang negara kepadanya — utang pemerintah sebesar Rp 179 miliar. Namun, hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait pembayaran pelunasannya tersebut.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa keterkaitan antara CMNP perusahaan Jusuf Hamka dan Mbak Tutut terjadi saat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Rupanya, Jusuf Hamka semakin panas, disebut-sebut tidak memiliki saham di CMNP hingga mengancam bakal melaporkan stafsus Menkeu itu.

Hal itu terkait polemik sengkarut utang negara sebesar Rp 800 miliar kepada konglomerat jalan tol Jusuf Hamka yang hingga detik ini belum juga terselesaikan, bahkan semakin bertambah memanas.

Karena menurutnya, merasa nama baiknya dicemarkan. Oleh karena itu, pria yang akrab disapa “Babah Alun” ini mengancam Stafsus Menkeu bakal melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Itu artinya Yustinus Prastowo, terancam bakal dilaporkan oleh boss tol, Jusuf Hamka ke aparat penegak hukum atas tuduhannya yang telah melakukan pencemaran nama baiknya.

Jusuf Hamka “panas’ tak terima disebut bukan bagian dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang sempat diucapkan oleh Yustinus Prastowo.

Sebagai pemilik PT. CMNP Tbk, Jusuf Hamka bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan pejabat Kemenkeu atas tuduhan kepada perusahaan miliknya.

Menurut Jusuf Hamka hal itu berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham PT. CMNP Tbk yang memutuskan akan melaporkan Rionald Silaban selaku Dirjen Kekayaan Negara dan Yustinus Prastowo selaku Stafsus Kemenkeu ke polisi.

Di tengah sengkarut tersebut, Yustinus Prastowo bermaksud mencairkan sengkarut yang sudah bergulir hingga ramai menjadi perbincangan netizen di jagat dunia maya, atas dasar alasan tersebut, Yustinus Prastowo mengajak Jusuf Hamka bertemu ngopi bareng, “Saya yang traktir,” ucapanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: