Natalia Bantah Tipu Klien, Klaim Cuma Dibayar Lawyer Fee Rp15 Juta dan Sudah Dikembalikan

Pihak Natalia mengungkapkan bahwa kasusnya berawal ketika kantor Lawyer Natalia dimintai tolong oleh Verawati Sanjaya untuk menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya pada tahun 2020.

Ilustrasi Advokat

Lantas berapa nilai uang yang diduga digelapkan oleh Natalia?

“Uang digelapkan sebanyak Rp 45 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023).

Penipuan yang dilakukan oleh Natalia terjadi pada 2020. Dia lalu dilaporkan pada Maret 2022.

Kasus berawal ketika Natalia meminta uang jasa pendampingan hukum untuk membantu pengembalian uang kerugian para korban penipuan yang dilakukan Koperasi Indosurya.

Saat itu Natalia berdalih memiliki banyak jaringan hingga bisa mengembalikan kerugian para korban. Natalia meminta fee atas pekerjaannya sebesar Rp45 juta kepada korban penipuan.

Syahduddi mengatakan nilai nominal Rp 45 juta itu baru berasal dari satu korban penipuan Natalia. Polisi kini masih mendalami adanya korban lain dari kasus tersebut.

“Iya, dari satu pelapor saja,” jelas Syahduddi. Dia menjawab soal asal uang yang digelapkan Natalia.

Menurut Andri, penyidik Polres langsung melakukan pemeriksaan dan menahan Natalia.

“Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: