Natalia Bantah Tipu Klien, Klaim Cuma Dibayar Lawyer Fee Rp15 Juta dan Sudah Dikembalikan

Pihak Natalia mengungkapkan bahwa kasusnya berawal ketika kantor Lawyer Natalia dimintai tolong oleh Verawati Sanjaya untuk menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya pada tahun 2020.

Ilustrasi Advokat

“Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, ‘kita damai aja deh’,” paparnya.

Namun Natalia membantah telah menerima imbalan dari pengajuan perdamaian tersebut.

“Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah, sekarang penipuannya di mana,” ujarnya.

“Kalau di dalam pelaporan tiba-tiba pihak Indosurya menghubungi saya untuk berdamai, perdamaian itu terjadi atau tidak terjadi bukan ranah tanggung jawab saya lagi. Tugas saya sebagai pengacara hanya untuk melaporkan,” lanjutnya.

Natalia Klaim Telah Kembalikan Lawyer Fee ke Klien Tiga Kali Lipat

Pihak Natalia bahkan mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi lawyer fee sebesar tiga kali lipat. Uang itu pun diakui Natalia telah diterima oleh pihak Verawati.

“Tapi dipelintir oleh grup-grup itu seolah-olah saya melakukan penipuan. Kan bisa dilihat dari surat kuasa, apa sih job desk Natalia Rusli di surat kuasa itu,” tegasnya.

“Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawati Sanjaya yang kerugiannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima,” pungkasnya.

Siap Hadapi Persidangan

Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (21/3) usai sempat buron selama empat bulan. Dia membantah melarikan diri, namun harus merawat ibunya.

Usai menyerahkan diri dan kini ditahan, pihak Natalia mengaku siap menghadapi proses persidangan di kasusnya tersebut.

“Sangat siap. Saya minta dipercepat malah dan saya tidak pernah melarikan diri, karena saya tidak seperti itu. Saya akan hadapi proses hukum ini, saya buktikan saya datang sendiri, tidak perlu dijemput sesuai Kasat Reskrim Jakarta Barat bicara,” katanya.

Natalia Ditahan Usai Buron

Sebelumnya Natalia Rusli ditahan Polres Metro Jakarta Barat usai menyerahkan diri. Natalia jadi tersangka kasus penipuan dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Konon Natalia menggelapkan uang lawyer fee kliennya dalam penanganan kasus hukum.

Natalia dilaporkan kliennya karena meminta fee lawyer dan menjanjikan bisa membantu menangani kasus hukum dan mengembalikan uang kerugian para kliennya yang menjadi korban penipuan Koperasi Indosurya beberapa waktu lalu.

Namun setelah membayar fee lawyer Rp45 Juta, harapan klien Natalia yang yakin uang kerugiannya akan kembali tak terbukti sesuai janji Natalia. Koperasi Indosurya yang telah melakukan penipuan tak pernah mau membayar uang kerugian yang dialami klien Natalia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: