Natalia Bantah Tipu Klien, Klaim Cuma Dibayar Lawyer Fee Rp15 Juta dan Sudah Dikembalikan

Pihak Natalia mengungkapkan bahwa kasusnya berawal ketika kantor Lawyer Natalia dimintai tolong oleh Verawati Sanjaya untuk menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya pada tahun 2020.

Ilustrasi Advokat

Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat Natalia Rusli harus meringkuk di tahanan gara-gara diadukan mantan kliennya. Advokat wanita ini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka
kasus penipuan dan penggelapan soal lawyer fee. Namun Natalia membantah keras tudingan tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan klien Natalia bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2022.

Natalia Rusli langsung buka suara terkait kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjeratnya.

Pihak Natalia mengungkapkan bahwa kasusnya berawal ketika kantor Lawyer Natalia dimintai tolong oleh Verawati Sanjaya untuk menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya pada tahun 2020.

Kliennya telah ditipu koperasi Indosurya dan berharap uang yang sudah terlanjur di investasikan bisa dikembalikan.

Tugasnya saat itu berkaitan dengan pelaporan pidana kepada pimpinan Indosurya, Henry Surya, ke Bareskrim Polri.

“Jadi saya menerima surat kuasa dari Ibu Verawati pada 16 April 2021. Isi surat kuasa tersebut adalah memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, Adnan, dan satu rekan saya lagi bertiga di bawah naungan kantor Trust Law Firm untuk melakukan pelaporan pidana terhadap Henry Surya,” kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta sebagaimana detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Dibayar Kliennya Rp15 Juta Buat Tangani Kasus Penipuan Koperasi Indosurya

Dalam penanganan hukum ini Natalia mengaku hanya menerima lawyer fee senilai Rp 15 juta dari pihak Verawati.

Natalia mengaku tugasnya saat itu berkaitan pelaporan pidana untuk Henry Surya di kasus Indosurya.

“Lawyer fee itu Rp 15 juta itu dari 1,5 persen nilai kerugian Rp 1 miliar per nama. Dan saya sudah menyelesaikan tugas saya sebagai seorang pengacara, mendampingi bersama rekan-rekan saya pada waktu Ibu Verawati diperiksa di Bareskrim Polri, diperiksa sekitar Juni 2022,” katanya.

Natalia Klaim Telah Kerjakan Tugasnya Sebagai Advokat Secara Profesional Laporkan Bos Indosurya dan Jadi Tersangka

Natalia mengklaim telah menjalankan tugas sebagai advokat secara profesional untuk membela kepentingan dan mendampingi kliennya Verawati dalam kasus penipuan Koperasi Indosurya. Natalia mengaku mendampingi mantan kliennya saat diperiksa di Bareskrim Polri pada Juni 2022 terkait laporan kepada pimpinan Indosurya.

Bahkan, ia mengklaim laporan yang dibuat dan diajukan ke polisi telah membuahkan hasil yakni penetapan tersangka bos Koperasi Indosurya Henry Surya.

Namun, klien tak puas dan kemudian muncul lagi tudingan ketika Natalia dianggap memfasilitasi perdamaian antara Indosurya dengan mantan kliennya. Natalia juga dituding telah meminta imbalan terkait upaya perdamaian tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: