News  

Naik Motor, Emak Ini dengan Santai Tempelkan Kartu Masuk Trus Lewat Tol

img 20210422 015917

EDITOR.ID, Jakarta, – Polda Metro Jaya bergerak untuk menyelidiki kasus pemotor yang nekat masuk Gerbang Tol Angke. Kejadian ini viral di media sosial seorang pemotor emak-emak masuk ke jalan tol, sebelum masuk dia sempat melakukan tap e-Toll di Gerbang Tol.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menegaskan emak-emak pemotor yang nekat masuk jalan tol itu telah melanggar aturan yang melarang motor masuk ke jalan tol.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada,” kata Bambang dalam keterangan pers yang dirilis Jasa Marga, Rabu (21/4/2021).

Bambang menjelaskan mengenai larangan motor masuk jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Jalan tol disebut hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Berikut bunyinya:

“Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”

Bila melanggar aturan tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa hukuman yang menanti adalah pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” bunyi pasal 63 ayat 6.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggaran serupa akan dipidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal 287 ayat 1.

Bambang menjelaskan saat ini pihaknya sedang memburu pemotor yang nekat masuk jalan tol tersebut. Kemungkinan, pemotor itu akan mendapatkan sanksi sesuai UU no 38 tahun 2004 dan UU no 22 tahun 2009.

“Maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta. Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tegasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: