Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motor gede klasik merek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil diduga bersumber dari hasil korupsi penempatan dana iklan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Motor buatan pabrik di Inggris tersebut disita dari rumah RK.
Namun, motor Royal Enfield yang pernah dipamerkan Ridwan Kamil dalam berbagai kesempatan itu belum dibawa ke Jakarta.
“KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, motor Royal Enfield itu disita dari kediaman Ridwan Kamil setelah penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan, pada Senin (10/3/2025). Motor itu saat ini belum dibawa ke gedung Rupbasan KPK.
KPK memberikan izin pinjam pakai kepada Ridwan Kamil. Namun, mengingatkan untuk tidak mengubah bentuk motor tersebut.
“Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual,” tegasnya.
Sementara, terkait pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi, KPK sampai saat ini belum mengatur jadwal pemeriksaan. Tessa menekankan, saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB terlebih dahulu.
“Sampai saat ini belum ada informasi dari penyidik kapan yang bersangkutan dipanggil,” pungkasnya.
Nama Royal Enfield kembali mencuat ke publik usai penyitaan motor milik Ridwan Kamil oleh KPK dalam kasus korupsi Bank BJB.
Lembaga antirasuah itu menduga proyek pengadaan iklan pada Bank BJB dilakukan secara tidak transparan dan penuh rekayasa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar
KPK pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yang menjadi rekanan proyek.
Ketiga pengendali agensi tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Profil Motor Royal Enfield RK
Sebelumnya KPK menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Motor klasik bergaya retro ini menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Royal Enfield sendiri merupakan merek motor klasik asal Inggris yang kini diproduksi di India. Kuda besi legendaris ini dikenal luas di Indonesia, dan memiliki basis penggemar kuat di kalangan pecinta motor retro.
Beberapa model populernya seperti Royal Enfield Classic 350, Himalayan, dan Interceptor 650.
Royal Enfield pertama kali diperkenalkan pada tahun 1901 oleh Bob Walker Smith dan Jules Gotiet di London, Inggris. Model awalnya memakai mesin kecil, lalu berkembang pesat dengan peluncuran V-twin pertama pada 1909.
Pabrikan Royal Enfield sempat mengalami musibah besar saat fasilitas utama di Redditch, Inggris, terbakar habis. Namun, mereka bangkit dengan memproduksi model legendaris seperti Bullet yang menjadi andalan pada 1930-an.
Tahun 1955, Royal Enfield memperluas produksi ke India dengan mendirikan pabrik di Tiruvottiyur. Seiring menurunnya penjualan di Inggris, pasar India justru terus tumbuh hingga akhirnya seluruh produksi dipindahkan ke sana pada 1977.
Sejak 1994, Royal Enfield resmi menjadi bagian dari Eicher Group asal India. Hingga kini, seluruh produksinya dilakukan di India, sementara pusat desain dan pengembangan tetap berada di Inggris.
Di Indonesia, Royal Enfield mulai resmi dipasarkan sejak April 2018 lewat PT Distributor Motor Indonesia (DMI), lalu berpindah ke PT Nusantara Batavia Internasional pada 2020. Sebelumnya, motor ini hanya tersedia lewat impor atau dealer tidak resmi.
Kini, Royal Enfield dikenal sebagai motor klasik bergaya retro dengan penggemar setia di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. (tim)












