Model Cantik yang Pernah Jadi Staf Ahli Anggota DPR Dipanggil KPK Dalam Kasus Korupsi CSR BI

Fitri sempat dipanggil KPK pekan lalu bersama sembilan saksi lainnya. Namun, mereka mangkir. Hanya Heri Gunawan yang memberikan keterangan kepada KPK bahwa dirinya tak bisa hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil model cantik yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, Senin (16/6/2026) kemarin. Wanita tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).

Fitri sempat dipanggil KPK pekan lalu bersama sembilan saksi lainnya. Namun, mereka mangkir. Hanya Heri Gunawan yang memberikan keterangan kepada KPK bahwa dirinya tak bisa hadir.

“Ya, nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa). Tentu penyidik nanti akan mempertimbangkan sikap kooperatif atau tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya,” imbuhnya.

Keterangan Fitri dinilai penting, karena penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana CSR BI-OJK.

Fitri merupakan satu dari 10 saksi yang kompak mangkir dari panggilan penyidik pada 9-11 Juni kemarin. Dia tak memberikan keterangan perihal ketidakhadirannya itu sehingga penjadwalan ulang dilakukan.

Adapun KPK pernah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade dari Fitri pada Oktober 2025 lalu. Nilai kendaraan tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Dua Anggota DPR Terima Duit Puluhan Miliar dari Dana CSR BI

Sebagaimana diketahui dua anggota DPR RI yakni Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tapi penahanan belum dilakukan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan politisi Partai Nasdem Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu disebut KPK ditampung dalam sebuah rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

Leave a Reply