MK Tolak Gugatan Gatot, Syarat Capres Tetap Wajib Didukung Parpol dan Gabungan Parpol Pemilik 25 Persen Suara!

ilustrasi gedung mk

EDITOR.ID, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengakhiri pro kontra syarat ketentuan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Apakah setiap orang bebas mencalonkan Capres tanpa perlu dukungan partai politik.

Ataukah capres wajib diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dengan ketentuan mencapai presidential threshold 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR. Hal inilah yang diajukan gugatan judicial review oleh mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.

Tapi gugatan Gatot soal ambang batas pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold), akhirnya ditolak MK.

Gugatan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono bersama mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan putusan amar putusan tersebut pada Kamis (24/2/2022).

?Berdasarkan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,? ujarnya.

Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Pasalnya, Ferry dalam kapasitasnya bukan atas nama Partai Gerindra sehingga tidak melampirkan persetujuan partai.

Selain itu, MK juga menilai persoalan jumlah pasangan capres-cawapres dalam pemilu tidak ada korelasinya dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hal itu, karena tidak membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres.

Kendati demikian, empat hakim menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat).

Mereka adalah hakim Manaham MP Sitompul, Hakim Enny Nurbaningsih, Hakim Suhartoyo, dan Hakim Saldi Isra.

Sementara itu, Gatot Nurmantyo sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia mempermasalahkan ketentuan yang menyebut Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pihaknya menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Hal itu lantaran menyebabkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya capres-cawapres yang dihasilkan partai politik peserta Pemilu.

Dia menyebut presidential threshold berpotensi mengamputasi salah satu fungsi partai politik yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. (tim)

Leave a Reply