Mengajak Pembuat UU Narkotika untuk Mendekriminalisasi Secara Ekplisit

Negara negara di dunia saat ini hampir seluruhnya mengacu pada konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, yaitu mendekriminalisasi kepemilikan dan penggunaan narkotika termasuk portugal dan Indonesia, bedanya Portugal dilakukan secara ekplisit, Indonesia dilakukan secara empisit.

Dr Anang Iskandar

EDITOR.ID,- PBB dalam konvensi tunggal Narkotika1961, beserta protokol yang merubahnya membuat kebijakan global tentang pelarangan secara pidana tentang kepemilikan narkotika, khusus kepemilikan dan penggunaan narkotika lebih fleksibel artinya dapat dilarang secara pidana atau secara administrasi, dengan hukuman diluar pidana (dekriminalisasi).

Negara negara di dunia saat ini hampir seluruhnya mengacu pada konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, yaitu mendekriminalisasi kepemilikan dan penggunaan narkotika termasuk portugal dan Indonesia, bedanya Portugal dilakukan secara ekplisit, Indonesia dilakukan secara empisit.

Kebijakan dekriminalisasi penyalah guna narkotika antara Portugal dan Indonesia secara yuridis hampir sama tetapi implementasinya berbeda, Portugal adalah salah satu negara yang mendekriminalisasi penyalah guna narkotika secara administrasi dengan hukuman alternatif berupa rehabilitasi, sedangkan Indonesia adalah negara yang mendekriminalisasi penyalah guna secara pidana dengan hukuman alternatif berupa rehabilitasi.

Portugal menjadi salah satu negara yang tergolong berhasil dalam menanggulangi masalah narkotika dari sisi demand reduction dan supply reduction maupun harm reduction sedangkan Indonesia berhasil pada sisi supply reduction tetapi kedodoran dalam sisi demand reduction karena banyak penyalah guna narkotika melakukan kejahatan berulang bahkan ada yang mengulangi dan diadili sampai 3, 4, 5, bahkan ada yang 6 kali dalam perkara yang sama serta kedodoran dalam menanggulangi harm reduction karena meningkatnya prevalensi penderita HIV-AID

Kebijakan hukum Portugal VS Indonesia

Dekriminalisasi Portugal berdasarkan Law 30/2000. Dekriminalisasi didifinisikan sebagai kebijakan melarang kepemilikan dan penggunaan narkotika dimana penyalahgunaan narkotika dilarang secara administrasi, dirumuskan secara jelas bahwa kepemilikan narkotika untuk digunakan secara pribadi dibatasi selama 10 hari pemakaian, melebihi pemakaian 10 hari termasuk kejahatan peredaran gelap narkotika.

Sedang dekriminalisasi ala Indonesia berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika didifinisikan sebagai kebijakan melarang kepemilikan dan penggunaan narkotika, dimana penyalah guna narkotika dilarang secara pidana, dirumuskan secara pidana sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

  1. Kepemilikan dan penggunaan narkotika jumlahnya tidak diatur secara ekplisit dalam UU narkotika, sehingga MA alih alih atas nama membuat terobosan hukum kemudian mengeluarkan SEMA no 4 tahun 2010 yang mempersempit rumusan hukum bagi penyalah guna dengan menentukan gramasi untuk pemakaian sehari, tetapi fakta hukumnya SEMA ini tidak diimplementasikan dengan sungguh sunguh oleh hakim, sehingga mayoritas penyalah guna dengan kepemilikan dan penggunaan narkotika dibawah SEMA no 4 tahun 2010 tetap dijatuhi hukuman pidana .

  2. Penyalah guna dalam UU narkotika dirumuskan dalam pasal 1 angka 15 sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, diancam secara pidana (pasal 127/1) sedangkan penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan disebut pecandu (pasal 1 angka 13) dan penyalah guna yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika disebut korban penyalahgunaan narkotika (penjelasan pasal 54), diwajibkan menjalani rehabilitasi oleh UU.

Leave a Reply