Mencari Keadilan Melawan Negara, Akankah Hakim Memihak Orang Tak Berdaya

Ketimpangan ini terlihat nyata dalam penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus yang sempat tertidur 27 tahun ini sebelumnya dianggap selesai di era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2002. Inpres tersebut memberikan kepastian hukum dan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor kooperatif yang telah menyelesaikan kewajibannya via BPPN, baik lewat penyerahan aset maupun tunai.

Foto Ilustrasi Suasana Sidang

Oleh: Edi Winarto
Penulis Praktisi Hukum/ Advokat

Edi Winarto-Advokat

Memenangkan perkara hukum melawan pemerintah atau negara di pengadilan kerap terasa seperti menantang benteng kokoh. Ketimpangan sumber daya, kekuatan struktural, dan posisi negara sebagai pembuat sekaligus penegak aturan menempatkan warga biasa atau badan hukum pada posisi yang sangat rentan.

Terlebih, hukum sering bersinggungan dengan produk politik dari eksekutif dan legislatif, di mana lemahnya independensi peradilan atau intervensi kekuasaan dapat merusak objektivitas putusan yang melibatkan kepentingan strategis pemerintah.

Ironi Kasus BLBI dan Nasib Andri Tedjadharma

Ketimpangan ini terlihat nyata dalam penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus yang sempat tertidur 27 tahun ini sebelumnya dianggap selesai di era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2002. Inpres tersebut memberikan kepastian hukum dan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor kooperatif yang telah menyelesaikan kewajibannya via BPPN, baik lewat penyerahan aset maupun tunai.

Namun, di era Presiden Joko Widodo, penanganan BLBI dibuka kembali. Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, turut dituduh menerima dana BLBI. Padahal, pembuktian di pengadilan menunjukkan tak satu sen pun dana bantuan tersebut mengalir kepadanya.

Meski dasar hukumnya dinilai tidak jelas, pemerintah—melalui Satgas BLBI, Kemenkeu, PUPN, dan KPKNL Jakarta 1—tetap menyita dan merencanakan lelang atas harta pribadi Andri yang tidak ada hubungannya dengan BCI.

Di usianya yang menginjak 74 tahun dan dalam kondisi sakit, Andri dimiskinkan tanpa sisa. Penyitaan oleh KPKNL Jakarta 1 bahkan didasarkan pada putusan Kasasi Nomor 1688, yang secara faktual tak pernah diajukan kasasi. Andri melawan untuk menuntut keadilan, namun dalam praktiknya, peradilan kerap berpihak pada otoritas negara.

Asumsi Keabsahan Negara dan Doktrin PMH

Perjuangan individu melawan birokrasi terasa makin berat akibat doktrin presumption of rectitude—asumsi bahwa tindakan pejabat negara dianggap sah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan, dengan beban pembuktian yang amat berat dan mahal bagi penggugat.

Pemerintah kerap berlindung di balik legitimasi dan kewenangan publik yang dijamin undang-undang.

Padahal, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (maachtstaat), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.

Ketika hak warga negara terlanggar oleh eksekusi lelang sepihak yang cacat prosedur, pintu bagi warga untuk mengajukan perlawanan adalah melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Lelang eksekusi yang dilakukan PUPN atau bank kreditor berpatokan pada kuasa undang-undang, bukan kesukarelaan pemilik barang. Jika dokumen pengikatan, penyitaan, atau perhitungannya cacat hukum sejak awal, maka pelaksanaan lelang di atasnya secara otomatis runtuh karena berdiri di atas perbuatan melawan hukum.

Secercah Harapan di Meja Hijau

Meski jalurnya terjal, harapan agar hakim memihak orang yang lemah tidak sepenuhnya sirna. Rekam sejarah mencatat bahwa rakyat kecil bisa memenangkan gugatan perdata melawan instansi negara.

Yurisprudensi PN Metro

Ada catatan sejarah rakyat kecil pernah memenangkan gugatan perdata terhadap negara atas tindakan penyitaan atau lelang melalui KPKNL terekam dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Met di Pengadilan Negeri Metro, Lampung, di mana Kementerian Keuangan c.q. KPKNL dihukum mengembalikan uang jaminan lelang.

Dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Met di Pengadilan Negeri Metro, Lampung, warga berhasil memenangkan gugatan PMH terhadap Kemenkeu c.q. KPKNL Metro akibat cacat prosedur lelang. Pengadilan menghukum negara untuk mengembalikan uang jaminan lelang sebesar ratusan juta rupiah, dan putusan tersebut dieksekusi secara sukarela.

Kemenangan warga dalam perkara seperti di PN Metro membuktikan bahwa institusi peradilan masih mampu menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Hakim Ditantang Berani Lihat Fakta PMH

Dalam kasus Andri Tedjadharma dan warga tak berdaya lainnya, integritas hakim ditantang untuk berani melihat fakta PMH secara objektif, menanggalkan kecongkakan kekuasaan, dan membuktikan bahwa hukum dibuat untuk melindungi hak-hak manusia—bukan membebankan kesewenang-wenangan negara atas nama legitimasi publik.

Andri berusaha memperjuangkan haknya. Andri berusaha mencari kebenaran dan mendapatkan keadilan atas tuduhan yang tidak berdasarkan tersebut. Namun dalam prakteknya peradilan selalu memenangkan pemerintah atau negara

Sering kali ada anggapan bahwa tindakan pejabat atau administrasi negara dianggap sah secara hukum (presumption of rectitude) sampai terbukti sebaliknya di pengadilan, yang beban pembuktiannya sangat berat bagi penggugat.

Pemerintah selalu merasa paling benar dengan dalih pemerintah memiliki legitimasi dan kewenangan publik yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebagai Negara hukum/rechtstaat, setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan/bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar. Gugatan terhadap pelaksanaan lelang sebagian besar karena perbuatan melawan hukum (PMH).

Indonesia adalah negara rechtstaat (negara hukum) bukan maachtstaat (negara kekuasaan). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Perbuatan Melawan Hukum

Dalam banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang, yang menjadi petitum penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Tuntutan/petitum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya pada intinya adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:

  1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
  2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
  3. Perbuatan itu harus itu dilakukan dengan kesalahan;
  4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

Sedangkan menurut Munir Fuady, Perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

1. Adanya suatu perbuatan;

Perbuatan yang dimaksud adalah aktif yaitu berbuat sesuatu ataupun pasif yaitu tidak berbuat sesuatu padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari pelaksanaan suatu kontrak), sehingga terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” atau tidak ada unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak.

Perbuatan yang dilakukan semata-mata kehendak pribadi yang bersangkutan dan melawan hukum, melanggar kesusilaan, kesopanan, keagamaan yang berakibat kerugian pada pihak lain dan dalam skala luas menimbulkan kegoncangan pada individu/masyarakat.

2. Perbuatan tersebut melawan hukum;

Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919 unsur melawan hukum diartikan dengan seluas-luasnya, yaitu terkait dengan pelaksanaan lelang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam lelang mencakup pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dan sempit.

Gugatan kebanyakan didasarkan pada PMH karena melanggar suatu peraturan hukum. Setiap kegiatan dalam prosedur lelang mempunyai aturan yang menjadi dasar hukumnya.

Karenanya perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan dokumen persyaratan lelang, dapat diartikan perbuatan melawan hukum dalam pengertian sempit, karena langsung melanggar suatu peraturan hukum tertulis, sebagai akibat cacat hukum dalam pembuatan dhukumen persyaratan lelang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Gugatan perkara dalam lelang, yang didasarkan PMH dalam pengertian luas, misalnya harga yang terbentuk menurut penggugat terlalu rendah/tidak realistis sehingga bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.

3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;

Agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (sculdelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut.

Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu dibelakukan tanggung jawab tanpa kesalah tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas padal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain.

Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya jika memenuhi:

a, Ada unsur kesengajaan;

b, Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan

c, Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardiging-grond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.

Sebagai konsekuensi atas unsur kesalahan dan melawan hukum tersebut diatas, haruskah bersifat akumulatif ataukah cukup salah satu saja? Hal ini ada tiga aliran yang berkembang sebagai berikut:

a, Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum saja;

b, Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur kesalahan saja;

c, Aliran yang menyatakan diperlukan akumulasi, baik unsur melawan hukum maupun kesalahan.

Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum dalam lelang pengggugat selalu mendalilkan adanya kesalahan dalam pembuatan dokumen persyaratan lelang atau dalam pelaksanaan lelang, baik karena kealpaan maupun kesengajaan, yang mengakibatkan kerugian si penggugat.

Tindakan eksekusi lelang dilakukan secara sepihak padahal syarat formil penagihan belum terpenuhi.

Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet): Sering kali warga atau pihak ketiga yang asetnya keliru disita atau dilelang atas utang orang lain mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat dan berhasil membatalkan Risalah Lelang KPKNL jika terbukti cacat prosedur.

Tergugat dipersalahkan atas kerugian yang ditimbulkannya, oleh karenanya si tergugat harus mempertanggungjawabkannya.

4. Adanya kerugian bagi korban;

Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan.

Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materiil, yurispridensi juga mengakui konsep kerugian immaterial, yang juga akan dinilai dengan uang.

Bahwa di dalam lelang bentuk ganti rugi karena perbuatan melawan hukum lebih diutamakan dalam petitum minta putusan hakim bahwa perbuatan lelang adalah perbuatan melawan hukum (PMH), kemudian pemulihan pada keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa) dan uang.

Gugatan PMH dalam lelang lebih dominan menekankan penyebutan tindakan lelang sebagai PMH, bukan pada pemberian ganti rugi. Tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang meliputi ganti rugi materiil dan immaterial (moril).

Ganti rugi materiil antara lain, kerugian yang timbul sebesar selisih harga barang yang wajar dengan harga barang pada saat barang dijual, biaya yang dikeluarkan penggugat mengurus perkara.

Kerugian immaterial (moril) antara lain berupa kerugian yang timbul karena pengumuman lelang telah menjatuhkan harga diri, kerugian yang timbul karena pelaksanaan lelang telah menjatuhkan harga diri dan mencemarkan nama baik.

5. Adanya hubungan klausal antara perbuatan dengan kerugian.

Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada dua macam teori, yaitu teori faktual dan teori penyebab kira-kira.

Hubungan sebab akibat secara faktual (caudation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi.

Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya dan sering disebut dengan istilah but for atau sine qua non.

Teori yang kedua adalah konsep “sebab kira-kira” atau proximate causa merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum dan sering juga disebut dengan istilah legal causa.

Jika gugatan perbuatan melawan hukum berhubungan dengan perbuatan yang tidak langsung menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, maka petitum dan amar putusan lebih dulu menyatakan perbuatan tersebut, misalnya pengikatan, penyitaan, perjanjian kredit, jumlah hutang, sebagai perbuatan melawan hukum.

Kemudian baru menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merupakan tindak lanjut dari perbuatan-perbuatan yang sebelumnya, yang telah dinyatakan cacat hukum.

Kebutuhan akan lembaga lelang, salah satunya untuk memenuhi atau melaksanakan putusan peradilan atau lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan undang-undang dalam rangka penegakan hukum (law enforcement).

Lelang menciptakan nilai dari suatu barang yang menjadi objek sengketa dalam suatu objek putusan peradilan atau barang jaminan yang menjadi objek dalam suatu sengketa berdasarkan undang-undang seperti penyelesaian kredit macet oleh lembaga penyelesaian kredit macet oleh Pengadilan Negeri atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam lelang eksekusi, penjual tidak langsung sebagai pemilik barang, tetapi dilakukan oleh kareda adanya kuasa undang-undang dalam hal ini Pengadilan Negeri atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau bank kreditor.

Kuasa tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang, bukan berdasarkan kesukarelaan pemilik barang, karenanya penjualan lelang bukan kesukarelaan pemilik barang, sehigga seringkali timbul gugatan dari pemilik barang, baik oleh debitor pemilik barang maupun pihak ketiga pemilik barang.

Hukum hanya memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan haknya dengan adanya perbuatan jual beli lelang yang dilaksanakan melalui kantor lelang, dapat mempertahankan hak/kepentingannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan pengadilan akan memberikan hukum atas sengketa yang dihadapinya.

Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan baik tingkat pertama atau banding ataupun tingkat kasasi kebanyakan terkait PMH dalam arti luas. Pertimbangan hakim terkait PMH dalam arti luas karena melanggar hak termohon lelang/pemilik barang dan harga yang tidak objektif dan tidak realistis/terlalu rendah sehingga bertentangan dengan kepatutan serta kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.

Dalam berbagai putusan, dengan dikabulkannya petitum penggugat terkait PMH dalam arti luas yaitu pelaksanaan lelang melanggar hukum namun lembaga peradilan tidak serta merta menyatakan risalah lelang batal demi hukum atau bahkan pelaksanaan lelang sendiri batal demi hukum. ***

Leave a Reply