Dokumen itu menyebutkan bahwa diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol. Panglima TNI Jenderal Agus pun menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Menuai Kritikan
Namun kebijakan Panglima TNI menaikkan pangkat mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel menuai kritikan. Kenaikan pangkat kemiliteran Teddy disorot karena dia sedang mengemban jabatan sipil.
Selain itu kenaikan pangkat Mayor Teddy tanpa melalui Sekolah Staf dan Komando atau Sesko Angkatan Darat TNI.
Promosi pangkat Teddy juga dianggap tak sesuai dengan sistem merit. Kritik terhadap Teddy diutarakan lembaga Imparsial dan SETARA Institute.
Imparsial Soroti Sistem Merit
Imparsial menilai kenaikan pangkat Teddy ini menyalahi sistem merit. Mereka menganggap kenaikan pangkat kemiliteran Teddy yang sedang mengemban jabatan sipil bisa melukai hati prajurit yang lain.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3).
Menurutnya, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain karena para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.
“Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” ujarnya.
Imparsial menegaskan sistem kepangkatan di TNI harus menganut meritokrasi demi menjaga integritas TNI.
“Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI,” tuturnya.
Imparsial mendorong agar kenaikan pangkat Teddy dibatalkan. Sebab, kenaikan pangkat ini bisa merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
“Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” ungkapnya.
SETARA Minta TNI Beri Penjelasan
Sementara itu SETARA Institute mendorong TNI menjelaskan kenaikan pangkat Letkol Teddy untuk menepis potensi kecemburuan perwira TNI. SETARA mengatakan kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.












