Jakarta, EDITOR.ID,- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (Letkol). Namun kenaikan pangkat Mayor Teddy menuai kritikan. Pasalnya, kenaikan pangkat tersebut tanpa melalui jenjang karir kemiliteran dan Sekolah Staf dan Komando atau Sesko Angkatan Darat TNI.
Kepastian kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Kamis 7 Maret 2025.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Informasi tersebut memang betul (pangkat Mayor Teddy naik),” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” tambah jenderal TNI bintang satu tersebut.
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Berdasarkan surat tersebut, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar keputusan tersebut:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017, yang mengatur tentang penggunaan prajurit TNI.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 terkait kepangkatan prajurit TNI.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang ditetapkan pada 25 Februari 2025 mengenai kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol.
4. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019, yang membahas kepangkatan prajurit TNI AD.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021, yang diterbitkan pada 4 Agustus 2021 terkait petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat, yang menjadi faktor dalam penilaian kenaikan pangkat.
Panglima TNI Perintahkan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol
Berdasarkan dokumen Markas Besar TNI pada 6 Maret 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan mengangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya naik satu tingkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol.
“Diperintahkan, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet RI. Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi dokumen tersebut.












