Wahyu dan Sindy telah menikah selama empat tahun dan memiliki seorang anak laki-laki berinisial AL yang berusia tiga tahun. Sindy diketahui sudah mengidap penyakit kanker tersebut selama satu tahun terakhir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan atas laporan dari Purwanto (31), kakak kandung Sindy, pada Rabu (22/1/2025).
Polisi mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sehingga Wahyu Saputra ditangkap pada Senin (27/1/2025) malam dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami menduga adanya serangkaian tindak pidana penelantaran yang pada akhirnya istri tersebut meninggal dunia dengan kondisi fisik memprihatinkan,” kata Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Pada Selasa (21/1/2025), SPS mengalami sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit. “Permintaan ini (melakukan hubungan suami istri) sering ditolak karena kondisi korban yang tidak memungkinkan,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Polisi Bantah Kabar Sindy Disekap oleh Suaminya.
Kabar yang beredar menyatakan bahwa Sindy disekap oleh suaminya namun dibantah pihak kepolisian
Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa tidak ada indikasi penyekapan yang dilakukan oleh suami Sindy.
“Kami luruskan atas duduk permasalahan yang ada, tidak ada penyekapan terhadap korban. Namun, kami temukan adanya serangkaian tindak pidana penelantaran yang pada akhirnya membuat kondisi korban memprihatinkan dan meninggal setelah dirawat di rumah sakit,” ungkap Harryo.
Harryo juga menyebut tidak ada indikasi penganiayaan yang ditemukan pada tubuh Sindy, berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Hermina Jakabaring.
“Hasil visum yang ada mengatakan demikian dalam tubuhnya tidak ditemui tanda mencurigakan, penganiayaan atau sejenisnya. Namun dokter menjelaskan yang bersangkutan mengidap penyakit kanker paru atau pneumonia yang pada akhirnya membuat korban meninggal dunia,” katanya.
Meski pihak keluarga menolak otopsi, hasil medis pemeriksaan dokter telah menjadi bukti kuat bahwa Sindymeninggal akibat penyakit yang telah lama dideritanya.
“Kami tidak ada kepentingan melakukan otopsi karena keterangan dokter yang ada, kondisi fisik yang ada, pada akhirnya itulah indikator dampak dari sakit kanker paru yang diderita korban dan terlambat dilakukan pertolongan,” ujar Harryo.
Atas perbuatan menterlantarkan istrinya tersebut, Wahyu dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Wahyu diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.












