Masih Umur 15 Tahun, Polisi Tingkatkan Status AG Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Mengapa? Pasalnya AG saat ini masih berusia 15 tahun alias masih dibawah umur.

Mario Dandy Satrio dan Pacarnya AG

Jakarta, EDITOR.ID,- Gadis berinisial AG yang disebut-sebut sebagai pacar Mario Dandy Satrio (20), akhirnya ditetapkan polisi sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario adalah anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Status AG adalah “anak yang berkonflik dengan hukum.”

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan mulai Kamis hari ini.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban D mengalami koma hingga saat ini, ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Mengapa? Pasalnya AG saat ini masih berusia 15 tahun alias masih dibawah umur.

“Sehingga penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum AG, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Pernyataan Hengki tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut isinya:

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” bunyi pasal 1 ayat 3.

Sebutannya bukan tersangka tapi “anak yang sedang berkonflik dengan hukum.”

“Untuk anak, tidak dikenal istilah tersangka,” ujar Hengki.

Namun dengan status ini, artinya A atau AG secara hukum telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D.

Semula, status hukum A adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang belum secara tegas menyatakan bahwa A sebagai pelaku penganiayaan.

“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Hengki.

Pada awal sekali, kasus ditangani Kepolisian Sektor Pesanggrahan. Menurut Hengky, pelimpahan penanganan ke Polda Metro ini untuk alasan efisiensi karena memerlukan koordinasi lintas instansi.

Diketahui, umur AG 15 tahun. Artinya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka. Polisi sendiri menjerat AG dengan pasal berlapis.

“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP,” kata Hengki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: