Mantan Menteri BUMN Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perusahaan Gas Negara

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Rini.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Budi menyebut, Rini Soemarno telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.14 WIB.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Rini.

Selain Rini, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Mereka antara lain :

1, Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022,

2, Tutuka Ariadji, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024,

3, Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah KPK menetapkan dua petinggi PGN dan satu Komisaris IAE jadi tersangka. Mereka adalah :

1, Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017

2, Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019

3, Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006 hingga 22 Januari 2024.

Saat ini, Hendi Prio Santoso tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai USD 15 juta dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. ***

Leave a Reply