Mantan Ketua PN Surabaya Dicopot dari Jabatan Hakim Diduga Ikut Bermain Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

MA Resmi Berhentikan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dari jabatan hakim di Pengadilan Tinggi Sumsel. Usai menjabat sebagai Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dipromosikan Sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Sumsel. Kini sang Hakim Dicopot

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Pada pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa ED ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR. (Antara)

Leave a Reply