Mantan Kasat Narkoba Ditangkap! Terkuak Bekingi Bandar Narkoba dan Pencucian Uang

Keterlibatan seorang perwira kepolisian dalam kasus narkotika dan pencucian uang menjadi perhatian serius karena hal ini bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan. Keberanian penegakan hukum terhadap oknum aparat ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian untuk membersihkan diri dari unsur-unsur yang merusak citra dan melakukan tindakan melanggar hukum. (foto: Reportase Expose.com)

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang Terjerat Kejahatan Jadi Beking Narkoba dan Pencucian Uang

Jakarta, EDITOR.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perwira kepolisian tingkat menengah, yaitu mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, pada Senin (18/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit II, Subdit IV, dan Satuan Tugas Investigasi Kejahatan Narkoba (Satgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Peristiwa penangkapan ini bertepatan dengan waktu di mana AKP Deky secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif guna mengungkap keterlibatannya lebih lanjut.

Dugaan Tindak Pidana

AKP Deky ditangkap atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tersangka diduga kuat menerima aliran dana yang berasal dari bisnis narkotika yang dijalankan oleh sindikat pimpinan Ishak dan kawan-kawan di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain menampung hasil kejahatan tersebut, AKP Deky juga diduga berperan aktif sebagai pelindung atau “beking” yang menjamin keamanan dan kelancaran operasional bisnis sindikat narkoba di wilayah hukumnya.

Latar Belakang Kasus

Penanganan kasus ini berawal dari pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan oleh jajaran Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan awal, perkara tersebut kemudian resmi diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Selasa (12 Mei 2026).

Pengambilalihan kasus dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta baru di lapangan yang menunjukkan adanya keterlibatan nyata dari AKP Deky dalam kegiatan peredaran gelap narkoba di wilayah Kutai Barat.

Sejak diambil alih penanganannya, penyidikan terus dikembangkan secara mendalam guna mengusut tuntas seluruh jaringan kejahatan yang lebih besar dan melibatkan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Informasi Tambahan

Keterlibatan seorang perwira kepolisian dalam kasus narkotika dan pencucian uang menjadi perhatian serius karena hal ini bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan.

Keberanian penegakan hukum terhadap oknum aparat ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian untuk membersihkan diri dari unsur-unsur yang merusak citra dan melakukan tindakan melanggar hukum.

Proses hukum terhadap AKP Deky akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hasil penyidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan. (*)

Leave a Reply