Oleh : Dr Anang Iskandar
Penulis Adalah Pakar UU Narkotika dan Akademisi
Jakarta, EDITOR.ID,- Malpraktek proses pengadilan dan penjatuhan hukuman perkara penyalahgunaan narkotika mengakibatkan penyalah guna dihukum pidana dan terjadinya over kapasitas serta riwayat krimininal buruk bagi penyalah guna
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya yaitu UU Nomor 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya, menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna adalah rehabilitasi.
Rehabilitasi adalah hukuman alternatif (pengganti hukuman pidana) dalam perundang undangan narkotika Indonesia.
Hakim diberi kewenangan memutus hukuman rehabilitasi, bila terbukti bersalah dan menetapkan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah.
Selama proses pengadilan, hakim diwajibkan untuk memperhatikan status penyalah guna atas bantuan ahli, bila penyalah guna berpredikat sebagai pecandu maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila penyalah guna berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103)
Kalau faktanya, penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara yang mengakibatkan lapas over kapasitas dan riwayat kriminal buruk.
Apakah itu bukan malpraktek putusan pengadilan ? Yes ! Itu kesalahan proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya yang tidak berdasarkan perundang undangan narkotika, tetapi berdasarkan perundang undangan pidana.
Malpraktek putusan pengadilan terjadi sejak Indonesia berundang undang narkotika berdasarkan UU no 22 tahun 1997 kemudian diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Malpraktek pengadilan menyebabkan over kapasitas lapas dan riwayat kriminal buruk karena dihukum penjara berulang seperti yang dialami oleh Rio Reifan 6 kali, Ibra Ashari 5 kali, Ammar Zoni dan Faritz 3 kali dalam perkara yang sama yaitu penyalah guna
Mereka berhak sembuh dari sakit yang dideritanya atas putusan hakim, bukan dipenjara berkali kali biar kapok. (tim)