DES menjadi dirut WSKT dua periode setelah ditunjuk pada medio Februari 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, DES ditetapkan tersangka pada Kamis (27/4/2023).
Namun, yang bersangkutan baru dapat dilakukan penahanan pada Jumat (28/4/2023). “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, DES pada Jumat (28/4/2023) langsung dilakukan penahanan,” kata Ketut lewat pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Tersangka DES dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejakgung.
“Penahanan dilakukan terhadap yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyidikan terkait perkara,” terang Ketut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada Januari 2023, saat menetapkan tersangka awalan kasus tersebut, pernah menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 2 triliun.
Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya. (tim)