Lowongan Direktur dan Dewas BPJS, Buruan Daftar Disini!

EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah membuka peluang dan kesempatan kepada putra dan putri terbaik bangsa untuk mengisi posisi dan jabatan top manajemen di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.

Lowongan yang dibutuhkan akan mengisi jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi.

“Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman djsn.go.id,” demikian pengumuman tertulis yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan, Suminto, Jumat (25/9/2020)

Linimasa yang sama juga berlaku untuk Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BP Jamsostek.

Untuk BPJS Kesehatan, ada tujuh formasi jabatan anggota Dewan Pengawas dan delapan formasi anggota dewan direksi yang bisa diisi dengan masa jabatan 2021-2026.

Sementara, untuk BP Jamsostek, ada tujuh formasi jabatan anggota Dewan Pengawas dan delapan formasi anggota dewan direksi yang bisa diisi dengan masa jabatan 2021-2026.

Secara rinci, jabatan anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek yang bisa diisi antara lain dua formasi untuk perwakilan pemerintah, yaitu dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya dua formasi perwakilan pekerja, dua formasi perwakilan pemberi kerja, dan satu formasi perwakilan masyarakat.

Adapun untuk posisi direksi, formasi yang dibuka di BPJS Kesehatan antara lain:

1. Posisi Direktur Utama

2. Posisi Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum

3. Posisi Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko

4. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan

5. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta

6. Direktur Keuangan dan Investasi

7. Direktur Teknologi dan Informasi

8. Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga.

Lowongan yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan direksi di BP Jamsostek antara lain :

1. Direktur Utama

2. Direktur Umum dan SDM

3. Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi

4. Direktur Kepesertaan, Direktur Pelayanan

5. Direktur Keuangan

7. Direktur Pengembangan Investasi.

Anda berminat untuk melamar. Nih sejumlah persyaratan umum Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi sesuai Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015. Persyaratan tersebut antara lain :

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela

6. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial.

7. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik

8. Ttidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.

Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: