Lowongan Direktur dan Dewas BPJS, Buruan Daftar Disini!

Adapun persyaratan khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain:

  1. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
  2. Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit lima tahun.

Sedangkan, persyaratan khusus calon anggota Direksi BPJS, sebagaimana tertulis pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain :

1. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1

2. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain.

3. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun.

Nantinya, tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan. Khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: