Lisa Mariana Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 12 Miliar, Ridwan Kamil Lapor Bareskrim Pake UU ITE

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan model dewasa Lisa Mariana terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda rp 12 miliar. Lisa dijerat penciptaan akun palsu, gunakan gambar artis,
dan menyebarkan dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik.

Tujuannya menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui sarana elektronik atau media sosial.

Sejumlah pasal UU ITE ini digunakan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan narasi pencemaran nama baik yang diunggah dan disebarkan melalui medsos instagram.

Laporan tersebut dibuat pada 11 April lalu. Menurut Muslim Jaya Butar Butar selaku penasihat hukum Ridwan Kamil, kliennya membuat laporan secara langsung.

Dirinya hanya mendampingi Ridwan Kamil saat melapor ke Bareskrim Polri.

Langkah hukum Ridwan Kamil ini disampaikan oleh Muslim saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).

Dia menyampaikan bahwa laporan telah dibuat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM dan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana dilaporkan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

”Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A,” ujarnya.

“Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau (melaporkan) diduga berinisial LM,” imbuhnya.

Ancaman hukuman Pasal 51 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penciptaan informasi elektronik atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik.

Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Muslim memastikan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak stres sama sekali.

Bahkan sangat siap mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Dia pun menyebut, politisi yang pernah menjadi wali kota Bandung itu sangat tenang dalam menghadapi persoalan tersebut.

”Sampai sekarang dalam kondisi terhadap kasus ini dalam keadaan tenang.

Menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi, Pak Ridwan Kamil ini tenang saja karena ini kan harus dihadapi masalahnya. Ini ujian harus dihadapi,” kata dia.

Pada Maret lalu, Lisa Mariana melalui akun media sosial resminya melontarkan tudingan kepada Ridwan Kamil.

Dia menyatakan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya. Tidak hanya itu, dia meminta Ridwan Kamil bertanggungjawab.

Hal serupa disampaikan oleh Lisa dalam konferensi pers di hadapan awak media beberapa waktu lalu.

Atas tudingan yang disampaikan oleh Lisa, Ridwan Kamil juga sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya.

Dia memastikan dan menegaskan bahwa tudingan Lisa Mariana tidak benar.Ridwan Kamil menyatakan bahwa tudingan itu adalah fitnah. Sebab, dia tidak pernah memiliki anak dari Lisa Mariana. (tim)

Leave a Reply